Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Banding, Hukuman Doni Salmanan Bertambah Jadi 8 Tahun Penjara

Putusan Banding, Hukuman Doni Salmanan Bertambah Jadi 8 Tahun Penjara Doni Salmanan. ©2021 Merdeka.com/Instagam Doni Salmanan

Merdeka.com - Doni Salmanan divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus penipuan dan penyebaran berita bohong melalui aplikasi investasi Quotex.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah mereka menerima pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Catur Irianto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," dikutip dari amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2).

Orang lain juga bertanya?

Berkaitan denda, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Menurut majelis hakim melalui amar putusannya, Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Perbuatan Doni membuat konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN pada 15 Desember 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan, karena menyebarkan informasi bohong hingga beberapa konsumen Qoutex merugi total Rp24 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mobil dan Motor Mewah, Rumah Hingga Uang Miliaran Milik Doni Salmanan Kini Milik Negara
Mobil dan Motor Mewah, Rumah Hingga Uang Miliaran Milik Doni Salmanan Kini Milik Negara

Puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik terpidana kasus penipuan trading platform Quotex, Doni Salmanan disita Kejari Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya