Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Dewas KPK: 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Etik

Putusan Dewas KPK: 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Etik Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik yang menangani kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 melanggar kode etik. Keduanya adalah M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP).

"Menyatakan para terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7).

Harjono menyatakan, kedua penyidik yang menangani kasus menjerat eks Mensos Juliari Batubara itu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan kode etiK dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum para terperiksa, M Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Kedua, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Harjono.

Hal yang memberatkan putusan yakni keduanya sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni keduanya mengakui perbuatannya.

"Terperiksa dua (Nur Prayoga) menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata dia.

Diberitakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini bermula dari laporan salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 yakni Agustri Yogasmara.

M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) sempat menyatakan tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara. Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui tim kuasa pendampingnya, March Falentino.

"Bahwa penyidik KPK diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi, apalagi kekerasan fisik," ujar March di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

March memastikan, seluruh penyidik KPK saat melaksanakan tugas baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik dengan rekaman suara maupun rekaman gambar. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi penyidik maupun pihak terkait.

Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan maupun kelima pimpinan KPK.

"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron

Wakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji

Baca Selengkapnya
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Update Sidang Etik 18 Polisi Peras Penonton DWP, Dua Personel Kembali Disanksi Demosi
Update Sidang Etik 18 Polisi Peras Penonton DWP, Dua Personel Kembali Disanksi Demosi

Kedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Melawan, Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Disanksi Didemosi Lima Tahun Ajukan Banding
Melawan, Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Disanksi Didemosi Lima Tahun Ajukan Banding

Kedua polisi itu adalah Brigadir DW alias Dwi Wicaksono dan Bripka RP alias Ready Pratama.

Baca Selengkapnya
Dua Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Diseret ke Meja Hijau
Dua Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Diseret ke Meja Hijau

Sidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.

Baca Selengkapnya