Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan inkrah, OC Kaligis dijebloskan ke LP Sukamiskin

Putusan inkrah, OC Kaligis dijebloskan ke LP Sukamiskin O.C. Kaligis. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Advokat kondang sekaligus terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, hari ini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas I A Sukamiskin, Bandung. Dia dipindahkan dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, dan menjalani masa hukuman.

Pemindahan Kaligis dilakukan pukul 10.00 WIB. Dia tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar ada pelimpahan tahanan napi kasus korupsi dari KPK atas nama OC Kaligis. Tadi sudah tiba sekitar pukul 15.30 WIB," kata Plt Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum HAM Jabar, Agus Toyib, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8).

Orang lain juga bertanya?

Agus menambahkan, dalam sepekan pertama, Kaligis bakal mengikuti masa pengenalan lingkungan dan penghuni lainnya. Setelah masa pengenalan, barulah Kaligis berbaur dengan penghuni lainnya.

Setiba di LP Sukamiskin, Kaligis juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi. "Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK," ujar Agus.

Selama masa pengenalan, Kaligis belum bisa dijenguk keluarga. Aturan itu memang sudah baku dilakukan bagi penghuni penjara khusus koruptor.

"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," ucap Agus.

Kaligis menyuap Ketua PTUN Medan terkait kasus dana bansos Pemprov Sumatera Utara, juga menjerat eks Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai kasasinya ditolak. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding

KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya