Putusan inkrah, OC Kaligis dijebloskan ke LP Sukamiskin
Merdeka.com - Advokat kondang sekaligus terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, hari ini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas I A Sukamiskin, Bandung. Dia dipindahkan dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, dan menjalani masa hukuman.
Pemindahan Kaligis dilakukan pukul 10.00 WIB. Dia tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB.
"Benar ada pelimpahan tahanan napi kasus korupsi dari KPK atas nama OC Kaligis. Tadi sudah tiba sekitar pukul 15.30 WIB," kata Plt Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum HAM Jabar, Agus Toyib, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8).
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Kenapa Siskaeee ditahan? Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana polisi disekap? 'Dalam prosesnya pada Rabu (18/10), AI menghubungi korban untuk menemui dirinya dengan menggunakan satu kendaraan. Alasannya untuk menemui rekan bisnis. Saat itu, pelaku telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban,' ungkap Kompol Mikael.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
Agus menambahkan, dalam sepekan pertama, Kaligis bakal mengikuti masa pengenalan lingkungan dan penghuni lainnya. Setelah masa pengenalan, barulah Kaligis berbaur dengan penghuni lainnya.
Setiba di LP Sukamiskin, Kaligis juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi. "Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK," ujar Agus.
Selama masa pengenalan, Kaligis belum bisa dijenguk keluarga. Aturan itu memang sudah baku dilakukan bagi penghuni penjara khusus koruptor.
"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," ucap Agus.
Kaligis menyuap Ketua PTUN Medan terkait kasus dana bansos Pemprov Sumatera Utara, juga menjerat eks Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai kasasinya ditolak. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca Selengkapnya