Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan lepas Sudjiono Timan potret buram reformasi MA

Putusan lepas Sudjiono Timan potret buram reformasi MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang melepaskan Sudjiono Timan dinilai potret buram wajah reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA), terutama dalam hal putusan. Hal ini menjadi pertanda bagaimana pengaruh reformasi yang ternyata belum meningkatkan kualitas putusan.

"Ini memperlihatkan sejauh mana reformasi di MA terhadap kualitas putusan," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Rabu (4/9).

Alvon mengatakan, PK terhadap terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dijalankan secara sengaja mengabaikan ketatnya persyaratan yang telah diatur dalam KUHAP. Menurut dia, hal itu dapat dipakai untuk mengukur bagaimana mutu putusan dijatuhkan.

Orang lain juga bertanya?

"Kejanggalan ini untuk orang awam pun sangat jelas. Kemarin kita juga dijejali dengan putusan yang kontroversial. Makanya dipertanyakan kualitas putusan di MA," kata Alvon.

Alvon juga menyinggung jam kerja para hakim MA yang terlalu padat sehingga membuat kurang teliti. Hal ini berpengaruh pada tinggi rendahnya kualitas putusan yang dibuat.

"Ada sisi negatif, si hakim dipaksa memeriksa sekian banyak perkara dalam satu hari sehingga menjadi kurang teliti. Ini (jadi celah) kenapa orang yang buron kemudian minta lagi, apalagi lewat ahli waris," pungkas dia. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi

Kuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Periksa Anwar Usman dan Dua Hakim
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Periksa Anwar Usman dan Dua Hakim "Banyak Sekali Masalah!"

Sidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat
VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya