Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MA Soal Aset First Travel Dirampas Negara Jauh dari Rasa Keadilan

Putusan MA Soal Aset First Travel Dirampas Negara Jauh dari Rasa Keadilan first travel di depok. ©2017 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Kuasa hukum korban First Travel, Mustolih Siradj mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel dirampas negara sangat jauh dari harapan para korban. Karena, korban ingin uang mereka kembali.

"Putusan MA jauh dari rasa keadilan, jadi berbulan-bulan, bertahun-tahun, 63 ribu korban ini kan menunggu keadilan, menunggu proses peradilan, ternyata putusannya jauh dari rasa keadilan, malah melukai rasa keadilan. Kenapa? Uang ini kan uangnya jemaah, uangnya konsumen untuk dana umroh. Tetapi kemudian malah putusannya itu dirampas oleh negara," kata Mustolih saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan kepada perusahaan umroh lainnya yakni Abu Tour yang berada di Makassar.

"Karena ini berbeda dengan putusan Abu Tour (Travel) di Makassar itu kan dengan modus yang sama, dengan pola yang mirip itu ternyata putusannya berbeda, dia tidak merampas untuk negara, malah dia dikembalikan ke jemaah, ini kan berbeda. Satu kasus yang sama dengan putusan yang beda," jelasnya.

Ia menegaskan, masih adanya peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Tetapi khusus menyangkut dengan First Travel saya kira ini jauh dari rasa keadilan, tetapi masih ada peluang untuk melakukan upaya yaitu salah satunya dengan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi PK ini harus diajukan oleh terdakwa yaitu Annisa Hasibuan dan Andika Surachman, karena Jaksa tidak bisa mengajukan PK," tegasnya.

"Oleh karena itu, tetapi meskipun kepentingannya berbeda, kalau Annisa dan Andhika tentukan supaya aset-aset dari dia tidak ditarik begitu ya, di sisi lain kalau kepentingan jemaah kan supaya ini ada perubahan putusan, supaya putusannya itu perampasan aset First Travel untuk segera dibatalkan. Kenapa, karena putusan pengadilan tidak bisa dianulir, putusan pengadilan hanya bisa dikoreksi oleh putusan pengadilan berikutnya," sambungnya.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada beberapa jemaah yang mengajukan penagihan one prestasi First Travel yang dilakukan di Pengadilan Niaga. Namun, saat itu adanya perjanjian damai dari pihak First Travel.

"Damai dalam arti jemaah menyepakati adanya pergantian dengan proposal perdamaian yang disampaikan oleh First Travel, akhirnya humologasi bahasanya. Nah, nanti dengan situasi yang sekarang First Travel itu dirampas asetnya, maka ada beberapa teman lawyer yang memegang jemaah untuk mau membatalkan perjanjian itu dan sehingga nanti kemudian vailid, di dalam valid nanti kemudian diambil aset-asetnya untuk dibagi, jalurnya cuma itu saya kira," ungkapnya.

Pertanyakan Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel

Dalam salah satu putusan tersebut, ternyata Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut. Putusan itu pun menjadi pertanyaan oleh Mustolih selaku kuasa hukum korban First Travel.

"Dulu memang sempat dengar ada group-group jemaah yang kemudian menamakan diri membuat notaris sebagai Pengelola Aset Frist Travel, tetapi saya semalam diskusi dengan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung, disalah satu TV swasta, itu kita dalami siapa mereka ini gitu loh," ucapnya.

"Apakah mereka ini menyatakan sebagai Pengelola Aset First Travel siapa yang menunjuk, apakah First Travel atau jemaah. Pertanyaan berikutnya, apakah mereka ini representasi dari 63 ribu jemaah," sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut hakim dinilai tak cermat dalam membacanya. Dengan begitu, ia pun mempertanyakan siapa pihak pengelola aset korban First Travel.

"Kemudian, artinya saya mengatakan bahwa dasar ada pihak yang menyatakan diri sebagai pengelola aset First Travel menolak pengembalian aset, itu saya kira tidak tuntas didalami oleh hakim pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung, artinya tidak cermat membaca," tuturnya.

"Karena 63 ribu ada minimal itu ada dua kepentingan, yang pertama ada kepentingan jemaah yang ingin diberangkatkan, ada satunya lagi jemaah ingin uangnya dikembalikan. Nah, pengelola aset ini yang mana, yang merepresentasikan pihak yang mana," tambahnya.

Diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.

Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya