Putusan MK Diharapkan Diterima Pendukung Prabowo-Sandiaga Lapang Dada
Merdeka.com - Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menilai para demonstran yang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tidak taat pemimpin dan konstitusi.
Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi menyebutkan bahwa MK merupakan ulil amri dalam konteks menengahi sengketa pilpres.
"Mereka (para pengunjuk rasa) di MK itu apa sih yang mereka cari. Mencari keadilan dengan berbuat tidak adil. Ya tidak adil karena mereka sudah tidak percaya pada MK sebagai ulil amri dalam konteks penegakkan hukum, itu yang pertama," ujar Irfan pada acara silaturahmi dan pernyataan sikap JIK dengan tema Putusan MK dan Persatuan Bangsa di Museum Joeang 45, Jakarta, Kamis (27/6).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Kedua, lanjutnya, ia pun mempertanyakan mengenai kepatuhan para pengikut atau pendukung Prabowo Subianto. "Jika Pak Prabowo Subianto mereka anggap sebagai pemimpin dalam konteks calon presiden mereka, kenapa sekarang tidak diikuti perintahnya yang melarang untuk turun ke jalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim di MK?,” katanya.
Ia menilai persidangan MK sudah sangat transparan dan bisa disaksikan oleh publik secara langsung. Sehingga publik bisa menilai isu kecurangan yang selama ini digaungkan, tidak bisa dibuktikan oleh pemohon dengan alat-alat bukti yang ada.
"Putusan MK ini final dan mengikat. Kami harapkan diterima secara lapang dada oleh semua pihak. Jika para demonstran tersebut memaksakan kehendak dan berbuat anarkis, kami berharap aparat penegak hukum menindak secara tegas dalang dan penyandang dananya. Kasus kerusuhan 21 - 22 Mei pun harus segera diusut tuntas supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Irfan.
Ketua LD Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH. Ahmad Sodik mengungkapkan, putusan MK harus dihormati oleh setiap elemen masyarakat karena menyangkut harga diri bangsa. Indonesia adalah negara hukum dan harus dijadikan panglima. Tidak bisa seseorang atau kelompok manapun memaksakan kehendaknya.
"Keadilan itu tidak bisa dilihat dari kaca mata kuda. Jika bagi kelompoknya menguntungkan, maka adil. Jika bagi kelompoknya merugikan, maka tidak adil. Keadilan itu tidak seperti itu. Putusan MK harus kita hormati dan dipatuhi bagian dari ulil amri kita dalam konteks penegakkan hukum," ujar Sodik.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Koordinator eks 212, Amsori. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Dikatakannya keputusan ini berlaku tidak hanya pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02, tetapi juga bagi semua pendukungnya, baik PNS, TNI, Polri dan masyarakat Indonesia.
"Putusan ini sudah inkrah, sifatnya mengikat bukan hanya kepada pihak yang bersengketa saja yaitu 01 dan 02, tapi juga bagi pendukungnya, bagi TNI, polri dan PNS," katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Saiful Bahri meminta agar semua elemen masyarakat bersatu kembali. Dikatakan, semua proses pelaksanaan pemilu telah selesai dilalui dan finalnya sudah melalui keputusan MK.
"Semua elemen bangsa mari kembali menjadi manusia Indonesia yg bersatu sementara proses demokrasi sudah selesai dengan selesainya keputusan MK. Jadikan agama sebagai kaidah moral yang dibingkai dengan persatuan dan kesatuan. Siapapun yang terpilih, dia adalah presiden kita semua. Berikan contoh yang baik pada kita semua bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi," katanya.
Diketahui sejumlah massa melakukan aksi damai mengawal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Massa dari pelbagai elemen itu membubarkan diri sore hari setelah melaksanakan aksinya sejak pagi. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pendukungnya mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan kekecewaan segelintir pihak hasil Pilpres 2024 telah diputuskan MK jangan sampai mengecewakan mayoritas rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak lagi memperdebatkan Pemilu 2024 saat Lebaran
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca Selengkapnya