Putusan MK soal kewenangan mendagri cabut perda haru dihormati
Merdeka.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati. Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat investasi bakal dibenahi.
"Itu sebuah keputusan yang harus kita hormati. Ya akan terus kita lakukan. Terus. Terus. Yang paling penting kita harus menghormati payung hukum yang ada. Sekali lagi hukum harus dihormati," tegas Jokowi usai meninjau proyek pembangunan jalan tol ruas Bawen-Salatiga di Desa Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4).
Putusannya MK itu tercatat dalam No.137/PUU-XIII/2015. Jokowi menjelaskan, jika tujuan untuk mengubah perda di beberapa daerah tersebut untuk investor supaya agar mudah menanamkan modal usahanya di Indonesia.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
"Kita ini sebenarnya pingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi baik di pusat maupun di daerah. Karena kita harus sadar kita ini hanya negara kesatuan republik Indonesia dan tanggungjawab saya dari pusat sampai ke daerah. Itu harus semuanya diselesaikan. Tapi kita juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK," jelasnya.
Dengan lebih disederanakan dan dicabut beberapa izin, Jokowi berharap perekonomian Tanah Air semakin membaik. Sebab selama ini diakuinya ada daerah harus melalui proses lama dan menghambat investasi.
"Tetapi, apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, kecepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca Selengkapnya