Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Tokoh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu merupakan putusan yang krusial. Hal tersebut karena menyangkut perkembangan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu seolah-olah membedakan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold dengan partai politik yang belum lolos ambang batas parlemen meskipun memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Hal tersebut, lanjut Titi, terlihat jelas dalam proses verifikasi partai politik untuk ikut sebagai peserta pemilu.

“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi adalah teori keadilan. Bahwa terhadap sesuatu yang sama, itu tidak boleh diperlakukan berbeda. Tetapi, terhadap sesuatu yang berbeda, itu tidak boleh diperlakukan sama. Jadi, mahkamah menganggap ada perbedaan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold 4% dengan partai politik yang belum lolos parliamentary threshold. Sehingga dengan demikian, bagi yang sudah lolos parliamentary threshold cukup diverifikasi administrasi. Bagi yang belum lolos, maka harus diverifikasi, baik administrasi ataupun faktual,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post.

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, menurut Titi, ada anggapan bahwa dengan lolosnya ambang batas parlemen seakan-akan hal itu merupakan kondisi faktual parpol.

Apabila dibandingkan dengan putusan sebelumnya, ia menilai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah mengubah pendirian hukum Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan posisi atau pendirian hukum tersebut tidak ditemukan keterangan detailnya.

“Perubahan pendirian hukum mahkamah itu hanya mengandalkan pendekatan teori keadilan terhadap yang sama tidak boleh dibedakan, dan terhadap yang berbeda tidak boleh disamakan. Tetapi, kenapa konstruksi perubahan pendirian hukum itu terjadi, tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan sudut pandang lain. Ia menaruh harapan terhadap partai politik, yakni bagaimana proses demokratisasi benar-benar terjadi di parpol.

Menurutnya, ada hal penting dan perlu dicermati untuk sampai ke situ, seperti rekrutmen kader, rekrutmen calon, soal keuangan partai yang saat ini masih belum tersentuh secara optimal, proses pengauditan, dan sebagainya.

“Di situlah integritas partai dipertaruhkan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa partai politik itu tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan mengalami perkembangan di setiap periodenya. Oleh karena itu, ia mendorong agar partai politik mampu menjadi partai yang modern.

“Kalau partai benar-benar ingin verified, ingin benar-benar menjadi partai modern, maka ya harus siap untuk diverifikasi,” tutup Ferry.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya