Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil
Merdeka.com - Tokoh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu merupakan putusan yang krusial. Hal tersebut karena menyangkut perkembangan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu seolah-olah membedakan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold dengan partai politik yang belum lolos ambang batas parlemen meskipun memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Hal tersebut, lanjut Titi, terlihat jelas dalam proses verifikasi partai politik untuk ikut sebagai peserta pemilu.
“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi adalah teori keadilan. Bahwa terhadap sesuatu yang sama, itu tidak boleh diperlakukan berbeda. Tetapi, terhadap sesuatu yang berbeda, itu tidak boleh diperlakukan sama. Jadi, mahkamah menganggap ada perbedaan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold 4% dengan partai politik yang belum lolos parliamentary threshold. Sehingga dengan demikian, bagi yang sudah lolos parliamentary threshold cukup diverifikasi administrasi. Bagi yang belum lolos, maka harus diverifikasi, baik administrasi ataupun faktual,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Lebih lanjut, menurut Titi, ada anggapan bahwa dengan lolosnya ambang batas parlemen seakan-akan hal itu merupakan kondisi faktual parpol.
Apabila dibandingkan dengan putusan sebelumnya, ia menilai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah mengubah pendirian hukum Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan posisi atau pendirian hukum tersebut tidak ditemukan keterangan detailnya.
“Perubahan pendirian hukum mahkamah itu hanya mengandalkan pendekatan teori keadilan terhadap yang sama tidak boleh dibedakan, dan terhadap yang berbeda tidak boleh disamakan. Tetapi, kenapa konstruksi perubahan pendirian hukum itu terjadi, tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan sudut pandang lain. Ia menaruh harapan terhadap partai politik, yakni bagaimana proses demokratisasi benar-benar terjadi di parpol.
Menurutnya, ada hal penting dan perlu dicermati untuk sampai ke situ, seperti rekrutmen kader, rekrutmen calon, soal keuangan partai yang saat ini masih belum tersentuh secara optimal, proses pengauditan, dan sebagainya.
“Di situlah integritas partai dipertaruhkan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa partai politik itu tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan mengalami perkembangan di setiap periodenya. Oleh karena itu, ia mendorong agar partai politik mampu menjadi partai yang modern.
“Kalau partai benar-benar ingin verified, ingin benar-benar menjadi partai modern, maka ya harus siap untuk diverifikasi,” tutup Ferry.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya