Putusan MK terkait pengelola SMA/SMK dinilai sebagai kabar buruk
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemerintah kabupaten/kota terkait pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi, Rabu (19/7). Ini menjadi kabar tidak menyenangkan bagi pemerintah kota/kabupaten, salah satunya Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Wakil Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, meski keputusan MK itu, bagi sebagian warga di daerah bukan kabar gembira, tetap harus diterima lapang dada. "Keputusan MK telah mengukuhkan pengelolaan SMA/SMK tetap berada di tangan pemerintah provinsi," katanya.
Namun yang perlu diingat, tegas politikus akrab disapa Awi ini, adanya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014, tentang pemerintahan daerah merupakan manifestasi ketidakpuasan atas pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Kenapa Pramono Anung prihatin dengan kondisi SLB di Jakarta Utara? Menjawab keluhan itu, Pramono mengatakan segera untuk membangun SLB, ia merasa prihatin dan meminta untuk jadi perhatian kepada anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI-P.'Tentunya yang seperti ini harus diusulkan, tidak mungkin, tidak ada yang menangani. Kalau tidak kasian sekali yang memang masyarakat, rakyat yang membutuhkan tetapi sama sekali tidak mendapatkan,' jelasnya.
-
Apa pesan Gubernur Kalimantan Selatan untuk para siswa? “Jadilah anak Banua yang berkualitas dan berdaya saing agar dapat menjadi pemenang kedepannya. Teruslah tanamkan semangat Pangeran Antasari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing dalam menuntut ilmu di sekolah,“ tegas Sahbirin, Martapura, Selasa (8/8).
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Bagaimana Pemkab Kutim dukung pendidikan? Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, salah satu prioritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur adalah pemberian beasiswa.
UU Nomor 23/2014 merupakan warisan pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). "Karena sebelum UU 23/2014 lahir, urusan pendidikan diatur dan bersandar pada UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional," ungkapnya.
Dalam UU Nomor 20/2003, yang merupakan warisan pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu, kewenangan pemerintah provinsi hanya sebagai koordinator. Sementara pemerintah kabupaten/kota memiliki hak mengelola pra-sekolah, pendidikan dasar yang mencakup SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
Dengan UU Nomor 20/2003, pemerintah kabupaten/kota bisa merancang postur anggaran pendidikan, yang minimal harus 20 persen dari APBD. "Sehingga banyak daerah yang berani membebaskan biaya pendidikan bagi rakyatnya, termasuk Kota Blitar dan Kota Surabaya," ungkapnya.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat menyayangkan keputusan MK terkait gugatan masalah pengelolaan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi ini.
"Sebab, dengan menerapkan UU 23/2014 ini, ternyata kebijakan pendidikan kembali ke era lama, yaitu dengan penerapan skema pendidikan berbayar. Beban keuangan masyarakatpun bertambah berat," sesal Awi.
Diapun berharap, seandainya putusan MK itu mengembalikan SMA/SMK ke tangan pemerintah kabupaten/kota, dia yakin banyak warga yang akan menyambut gembira. "Karena mereka bakal menikmati lagi pendidikan gratis," harapnya yang tak kesampaian.
Namun, masih kata dia, logika tersebut tidak sama dengan argumen Majelis Hakim MK. Bahwa pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi, dinilai konstitusional. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Maka, putusan MK itu seharusnya menjadi cermin introspeksi diri bagi pemangku kebijakan pemerintahan. Di tangan mereka, nasib rakyat bergantung."
Seandainya di tangan pemerintah provinsi, ternyata ada perbaikan dalam skema anggaran dan manajemen secara keseluruhan atas pengelolaan SMA/SMK, maka bagi rakyat tentu akan disambut dengan gembira.
"Kuncinya pada gubernur, apakah berani mengambil kebijakan pendidikan yang menggembirakan hati rakyat," tandasnya.
Seperti diketahui, putusan MK ini terkait permohonan perkara Nomor 30/PPU-XIV/2016 yang diajukan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Dalam permohonannya dia menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Angka I huruf A Nomor 1, tentang pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan.
Namun dalam keputusannya, Hakim MK menolak permohonan tersebut. "Menolak permohonan seluruhnya," tegas Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaMassa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga melakukan aksi bakar ban di kawasan Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca Selengkapnya