Putusan PK lebih dari 1 kali dimanfaat buat tunda eksekusi mati
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, adanya putusan tersebut dimanfaatkan oleh terpidana hukuman mati untuk menunda eksekusi.
"Eksekusi pidana mati memanfaatkan putusan MK," kata Jimly, usai diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Menurut dia terpidana akan berulang kali mengajukan grasi dan peninjauan kembali agar eksekusi berjalan molor.
"Jadi orang yang mau eksekusi mengajukan lagi grasi, mengajukan lagi PK, dengan begitu dia menunda-nunda," tuturnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya