Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan PK lebih dari 1 kali dimanfaat buat tunda eksekusi mati

Putusan PK lebih dari 1 kali dimanfaat buat tunda eksekusi mati Jimly Asshiddiqie. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, adanya putusan tersebut dimanfaatkan oleh terpidana hukuman mati untuk menunda eksekusi.

"Eksekusi pidana mati memanfaatkan putusan MK," kata Jimly, usai diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Menurut dia terpidana akan berulang kali mengajukan grasi dan peninjauan kembali agar eksekusi berjalan molor.

"Jadi orang yang mau eksekusi mengajukan lagi grasi, mengajukan lagi PK, dengan begitu dia menunda-nunda," tuturnya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya