Putusan pra peradilan digelar besok, Buni Yani yakin menang
Merdeka.com - Kuasa Hukum tersangka Buni Yani, Aldwin Rahadian yakin gugatan pra peradilan yang diajukan kliennya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pra peradilan penetapan tersangka Buni Yani akan digelar besok dengan hakim tunggal Sutiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga telah memposting postingan berbau SARA di akun Facebook miliknya.
"Insya Allah. Ini apalagi disertai doa dari masyarakat ya kami optimis. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12).
Aldwin mengatakan, kalau dalam sidang yang digelar Senin 19 Desember lalu, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum telah merangkum berbagai keterangan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, dan saksi ahli agama, bahkan keterangan dari penyidik membuat pihaknya lebih memberikan keringanan.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar konferensi pers terkait pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola dan penungkatan devisa negara di Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan, kami angkat fakta persidangan yang ada dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita untuk digugurkan praperadilan tersangka Pak Buni. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil demi tegaknya keadilan. Kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," kata Aldwin.
Sebelumnya, tersangka Buni Yani menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan, yang telah digelar selama tujuh hari, yang dimulai sejak Selasa (13/12) lalu. Hari ini, Senin (19/12), Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, berkas kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim tunggal Sutiyono terdiri dari 28 lembar.
"Kesimpulan kurang lebih ada 28 lembar. Untuk kesimpulan-kesimpulan ini Insya Allah kita mengungkap fakta-fakta persidangan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aldwin mengatakan, dalam kesimpulan tersebut, ada kesimpulan dari berbagai saksi ahli. "Ada ahli bahasa, ahli ITE, saksi ahli Pidana, dan saksi ahli Agama yang dihadirkan pihaknya maupun termohon yaitu Polda Metro telah memberikan keringanan kepada kliennya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaFarhat pun memberi pujian kepada Toni yang berhasil memenangkan praperadilan Pegi.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca Selengkapnya