Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding

Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengatakan KPK harus mematuhi putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, putusan praperadilan merupakan keputusan final dan tidak bisa banding.

"Sudah selesai dan dihormati," kata Syaiful, Kamis (5/10).

Syaiful menambahkan, KPK dalam sub koordinasi dari lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan hakim. "Kalau KPK kan sub koordinasi itu, tetapi karena terlanjur didukung oleh komponen masyarakat, lalu dipublistasi, kan kasihan KPK nya," ucapnya.

Dia melanjutkan, dari rezim ke rezim, orang ingin KPK dipertaruhkan. Tetapi, lanjutnya, orang-orangnya tidak lepas dari kejahatan sehingga KPK dijadikan alat politik.

"Itu yang tidak benar. Menurut saya kalau memang sudah seperti itu kembali saja kepada polisi dan jaksa," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.

"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujarnya.

Poin ketiga, Cepi mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Novanto atas Surat Perintah Penyidikan dengan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017, tertanggal 17 Juli 2017. Selain itu, Cepi memutuskan bukti yang telah digunakan oleh KPK atas perkara sebelumnya tak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," tuturnya.

Sedangkan untuk poin gugatan keempat, Cepi menolak permohonan Novanto yang mencabut penetapan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Menurut Cepi, itu merupakan kewenangan pejabat instansi yang berwenang.

Untuk poin kelima, Cepi menolak mengabulkan permintaan agar KPK mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut. Menurut Cepi, permintaan Novanto tidak beralasan.

"Menimbang bahwa petitum enam menurut hakim adalah berlebihan, karena dengan telah dinyatakan bahwa penetapan tersangka setnov tidak sah maka dengan sendirinya segala penetapan yang dilakukan oleh termohon kepada Setya Novanto tidak punya kekuatan hukum," jelasnya.

Ketujuh, karena KPK berada di pihak yang kalah, maka dari itu Cepi telah memutuskan menghukum membayar dengan biaya nihil. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya