Putusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan kesimpulan sidang praperadilan penetapan status tersangka SMS bernada ancaman yang menjerat CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo. Sidang hanya berlangsung selama 5 menit.
Masing-masing baik pemohon Hary Tanoe dan termohon Bareskrim Polri hanya menyerahkan satu berkas kesimpulan. Masing-masing berkas tersebut dimasukkan ke dalam map berwarna merah dan diserahkan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi mengatakan, sidang putusan permohonan tersebut bakal dibacakan pada hari senin 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB.
"Berkasnya sudah saya terima. Maka dengan ini sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang 1 Subekti PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (14/7).
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman meyakini hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya. "Untuk sementara ini kami optimis kasus ini menang," kata Munathsir usai persidangan.
Bila akhirnya hakim menolak permohonannya, dia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Langkah hukum selanjutnya kita akan pelajari dan kami akan berkoordinasi dengan HT," ungkapnya.
Sementara itu dari pihak termohon Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan. Usia persidangan pihak termohon langsung meninggalkan ruang sidang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaFajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaEnny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca Selengkapnya