Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putuskan Ratna Sarumpaet ditahan atau tidak, polisi tunggu 1x24 jam

Putuskan Ratna Sarumpaet ditahan atau tidak, polisi tunggu 1x24 jam Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Setelah ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Ratna Sarumpaet sampai saat ini masih berada di Mapolda Metro Jaya. Ratna saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan setelah penangkapan dan penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet, pemeriksaan dihentikan sementara dan pihaknya memberi kesempatan untuk beristirahat.

"Setelah penggeledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeledahan ada laptop kemudian ada buku agenda, ada flashdisk kemudian ada baju yang digunakan. Setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya, dan karena selesai penggeledahan jam tiga pagi. Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat. Hari ini nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Penyidik, kata Argo, masih mendalami seputar kasus kebohongan Ratna yang menyebut dianiaya sejumlah orang di Bandung pada tanggal 21 September lalu. Berdasarkan temuan polisi, pada tanggal itu Ratna berada di RSK Bina Estetika untuk melakukan operasi plastik. Atas hal tersebut, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Laporannya tentang berita bohong, kemarin sudah disampaikan. Kita periksa saksi dari rumah sakit, dokternya, perawatnya, dan juga ada surat, ada petunjuk yang lain," ujarnya.

Argo menambahkan Ratna belum ditahan. Pihaknya menunggu 1x24 jam pemeriksaan baru akan ditentukan apakah akan ditahan atau tidak.

"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan belum ada keluarga yang datang menjenguk Ratna. Dia ditemani seorang perempuan yang kemungkinan anak kandungnya.

"Untuk yang tadi malam, ada seorang perempuan. Saya belum dapat info adiknya atau siapa," kata dia.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 28 juncto Pasald45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pastikan Tak Beri Perlakuan Spesial ke Meita Irianty Meski Hamil, Polisi: Banyak Tersangka Melahirkan di Tahanan
Pastikan Tak Beri Perlakuan Spesial ke Meita Irianty Meski Hamil, Polisi: Banyak Tersangka Melahirkan di Tahanan

Tata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.

Baca Selengkapnya
Alasan Tata Aniaya Anak-Anak di Daycare-nya: Kesal Karena Mereka Rewel
Alasan Tata Aniaya Anak-Anak di Daycare-nya: Kesal Karena Mereka Rewel

Pengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.

Baca Selengkapnya
Dicecar Polisi Belasan Pertanyaan, Tamara Serahkan Sandal hingga Baju Barang Bukti Kematian Anaknya
Dicecar Polisi Belasan Pertanyaan, Tamara Serahkan Sandal hingga Baju Barang Bukti Kematian Anaknya

Selain Tamara, polisi juga memeriksa driver pribadi mantan suami Tamara, Angger Dimas itu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Mayat Ajudan Wakapolres Sorong, Gantung Diri di Dapur Rumah Dinas
Kronologi Penemuan Mayat Ajudan Wakapolres Sorong, Gantung Diri di Dapur Rumah Dinas

RN sudah tidak bernyawa dengan kondisi seutas tali tambang melilit di bagian leher korban

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya