PWI Jaya khawatirkan terputusnya jaringan internet
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Keputusan MA tersebut disayangkan sejumlah pihak, salah satunya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta. PWI kemudian langsung melakukan kunjungan ke MA untuk meminta kejelasan kasus tersebut.
Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya Kamsul Hasan. Ia mengatakan, PK Indar Atmanto yang ditolak oleh MA akan berpengaruh pada 300 penyelenggara jasa internet (ISP) di Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
“Para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan. Sebab mereka bisa bernasib sama seperti Pak Indar. Jika mereka dihukum seperti Pak Indar, maka Indonesia terancam blank spot, tidak ada jaringan internet. Apalagi, sekarang mereka mengancam akan mematikan internet,”kata Kamsul, Jumat (6/11) di Jakarta.
PWI DKI Jaya saat ini mengaku cukup menyayangkan putusan MA. Lantaran para penyelenggara jasa internet (ISP) kemungkinan akan mematikan internet. Sebab bentuk kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa internet (ISP).
Apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi, lanjut Kamsul, akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.
"Kalau Indonesia tidak ada internet, wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya memperhatikan dampaknya," ucap Kamsul.
Sebelumnya, MA melalui majelis PK telah menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015. Surat penolakan tersebut bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dengan diketuai Hakim Agung, M. Saleh dengan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin.
Padahal, seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi.
(mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaMereka mendesak PWI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengembalikan marwah organisasi tersebut dari pertikaian yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca Selengkapnya