Qanun Jinayah berlaku untuk gay, lesbian dan non-muslim di Aceh
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di masa akhir masa jabatannya hendak mengesahkan Qanun Jinayah dan juga sejumlah qanun lainnya. Saat ini anggota DPRA tengah bersidang yang dimulai sejak 24-26 September 2014.
Qanun tersebut nantinya setelah disahkan untuk mengatur hukum bagi pelanggar syariat Islam di Aceh. Tak terkecuali, baik non-muslim, kaum gay dan lesbian bila melanggar syariat Islam bisa dijerat dengan qanun tersebut.
Ketua Komisi G DPRA yang menjadi leading sektor pembahasan dan perancangan qanun tersebut, Ramli Sulaiman mengatakan nanti qanun tersebut akan menghukum bagi pelaku pemerkosaan, mesum perzinahan.
-
Apa itu hukum Alif Lam Qamariah? Hukum Alif Lam Qamariah adalah suatu aturan penting dalam ilmu tajwid yang mengatur pengucapan huruf 'Al' (lam sukun) ketika berada di hadapan salah satu dari 14 huruf hijaiyah yang termasuk dalam kategori huruf Al Qamariah.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang dilarang selingkuh dalam Islam? Hukum ini tidak hanya berlaku untuk seorang laki-laki, tetapi juga seorang perempuan sebagai pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga pasangan suami istri. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dikecam keras melakukan sebuah upaya perselingkuhan yang merusak hubungan pernikahan orang lain.
-
Siapa yang diharamkan zina? Meskipun hanya berupa larangan, namun sebenarnya ayat ini merupakan peringatan dari Allah. Bahwa Allah ingin melindungi semua umatnya dari perbuatan buruk dan merugikan, dengan memberikan peringatan. Walaupun pada akhirnya ini kembali pada setiap individu, apakah akan mengindahkan peringatan dari Allah atau mengabaikan.
-
Apa itu Alif Lam Qomariah? Alif Lam Qomariah adalah istilah dalam studi Ilmu Tajwid yang merujuk pada dua huruf Arab, yaitu Alif dan Lam. Alif Lam Qomariah terjadi ketika huruf Alif (ا) bertemu dengan huruf Lam (ل) dalam keadaan qomariah (berhubungan dengan huruf qomariah).
-
Apa yang di tuduhkan ke Amy Qanita? 'Another reason why you should boycott Raffi Ahmad and his family is because his mother is a pelakor,' tulis Hanan Sudiro mengutip dari akun @nochucherryy.
Selain itu juga mengatur tentang perjudian, memabukkan bahkan berlaku untuk non-muslim, lesbian dan juga gay yang bila kedapatan melanggar syariat Islam di Aceh akan dijerat dengan qanun tersebut. Bagi yang melanggar nantinya akan dicambuk antara 10 hingga 200 kali cambuk.
Dalam pasal 61 dan 62 secara implisit jelas termaktup bahwa pelaku liwath (gay) dan musahabaqah (lesbian) juga akan dihukum dalam qanun jinayah tersebut. Hukuman bagi mereka maksimum 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas.
"Siapapun yang melanggar syariat di Aceh yang menerapkan syariat Islam wajib tunduk pada Qanun Jinayah, termasuk non-muslim," terang Ramli Sulaiman, Rabu (24/9).
Kendati demikian dalam Qanun Jinayah juga diberikan pada hakim nantinya untuk memberikan opsi pada pelaku pelanggar syariat Islam untuk memilih hukum jinayah atau hukum pidana yang berlaku secara nasional.
"Non-muslim ada kita memberikan kelonggaran, kalau mau kita jerat, kalau menolak bisa memilih Kitab Undang-undang Pidana. Prinsipnya mereka ini tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun harus diutamakan terlebih dahulu hukum Jinayah," tegasnya.
Kata Ramli, penting diutamakan dijerat dengan Qanun Jinayah untuk menghindari adanya orang yang kebal hukum. Karena saat siapapun berada di Aceh, maka harus mengikuti hukum yang berlaku di Aceh.
"Yang penting mereka harus menghormati rumah kita sendiri, jangan gaya di eropa dibawa ke Aceh. Siapapun yang datang ke Aceh harus ikut aturan yang berlaku di Aceh," imbuhnya.
Kemudian kalau memang tidak terdapat klausul hukum dalam undang-undang nasional, kata Ramli, itu semua akan diserahkan pada penyidik dan juga hakim Mahkamah Syariat nantinya yang akan memutuskan.
"Itu kita serahkan pada hakim nantinya. Apa lagi qanun ini secara prinsip sudah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam, Mendagri dan juga disepakati oleh semua fraksi di DPRA," terang Ramli. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haji Uma menyatakan masyarakat Aceh tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender yang disebut bernama Nyak Ayu Saree.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaJemaah Aolia tersebar di berbagai daerah terutama di Jateng dan DIY
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara
Baca SelengkapnyaPolisi syariah menggelar razia di warung dan pasar selama Ramadan.
Baca Selengkapnya