Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Qanun Jinayat Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Qanun Jinayat Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Pemerkosa anak dihukum cambuk. ©CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP

Merdeka.com - Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai belum membuat jera para pelaku kekerasan terhadap anak.

"Qanun Jinayat lebih mengutamakan penghukuman pada pelaku kejahatan dan belum menyentuh pada aspek perlindungan terhadap anak yang menjadi korban," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Ayu Ningsih, di Banda Aceh, Jumat (21/8) seperti dilansir Antara.

Dalam Webinar bertajuk Ruang Negosiasi pada Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis diselenggarakan Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Ayu Ningsih menjelaskan anak yang menjadi korban pemerkosaan sangat rentan menjadi pelaku, dan dijunctokan dengan pasal-pasal lain dalam Qanun Jinayat, seperti pengakuan zina dan zina anak.

Orang lain juga bertanya?

Namun dalam UU Perlindungan Anak, apa pun kondisi anak tetap dianggap sebagai korban, meskipun persetubuhan tersebut dilakukan tanpa ancaman kekerasan, karena ada perluasan unsur pidana, seperti tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming, dan serangkaian kebohongan lainnya.

"Maka orang dewasa tetap akan dihukum dan anak tetap merupakan korban tindak pidana, sayangnya hal ini tidak ada dalam Qanun Jinayat," katanya lagi.

Menurut dia, Qanun tentang Hukum Jinayat masih menawarkan tiga alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terdiri atas hukuman cambuk, kurungan, dan denda.

"Seharusnya Pemerintah menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku kekerasan terhadap anak," katanya pula.

Ia mengatakan selama ini penegak hukum belum pernah memakai qanun tersebut untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak di Aceh. Padahal, sudah sepantasnya para aparatur hukum memastikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan, mulai dari moral and social justice kepada legal justice menuju pressure justice.

"Perlu diketahui, bahwasanya tindak kekerasan terhadap anak di Aceh cenderung tinggi," katanya lagi.

Dia menyebutkan sampai Juni 2021, sudah ada 202 kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terdiri dari 46 kasus pelecehan seksual, 45 kasus kekerasan psikis, dan 34 kasus kekerasan fisik.

KPPA menginginkan adanya upaya pemulihan kondisi korban (restitusi) atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental.

"Jadi, KPPA mendesak agar lahirnya peraturan gubernur yang mengatur tentang restitusi," kata dia.

Anggota DPR Aceh Darwani A Gani mengatakan selama ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tetapi tidak melapor karena takut malu.

"Masyarakat menganggap kasus kekerasan seksual adalah masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya pula.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya