Qanun Jinayat Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Merdeka.com - Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai belum membuat jera para pelaku kekerasan terhadap anak.
"Qanun Jinayat lebih mengutamakan penghukuman pada pelaku kejahatan dan belum menyentuh pada aspek perlindungan terhadap anak yang menjadi korban," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Ayu Ningsih, di Banda Aceh, Jumat (21/8) seperti dilansir Antara.
Dalam Webinar bertajuk Ruang Negosiasi pada Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis diselenggarakan Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Ayu Ningsih menjelaskan anak yang menjadi korban pemerkosaan sangat rentan menjadi pelaku, dan dijunctokan dengan pasal-pasal lain dalam Qanun Jinayat, seperti pengakuan zina dan zina anak.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Kenapa hukuman fisik tidak efektif mengubah perilaku anak? 'Saat ini, banyak orangtua yang menggunakan hukuman fisik, tetapi anak tetap tidak mengalami perubahan, yang menunjukkan bahwa cara ini tidak efektif dalam mendidik anak untuk jera dan memperbaiki perilakunya. Mungkin perlu pendekatan yang berbeda,' ungkap Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim M.Psi.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Apa dampak pukul anak? Mereka juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental dan harga diri yang lebih rendah. Jadi, pemukulan tidak hanya tidak efektif dalam mengubah perilaku anak, tetapi juga dapat merusak kesejahteraan mental dan emosional mereka.
-
Apa yang dilakukan jin pada anak? Keberadaan makhluk halus seperti jin penganggu tidak bisa dimungkiri. Bahkan, beberapa jin tersebut dapat mendiami rumah dan sering mengganggu anak-anak. Apabila anak diganggu jin, mereka akan menjadi rewel, gelisah, dan seperti melihat makhluk yang tidak terlihat.
Namun dalam UU Perlindungan Anak, apa pun kondisi anak tetap dianggap sebagai korban, meskipun persetubuhan tersebut dilakukan tanpa ancaman kekerasan, karena ada perluasan unsur pidana, seperti tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming, dan serangkaian kebohongan lainnya.
"Maka orang dewasa tetap akan dihukum dan anak tetap merupakan korban tindak pidana, sayangnya hal ini tidak ada dalam Qanun Jinayat," katanya lagi.
Menurut dia, Qanun tentang Hukum Jinayat masih menawarkan tiga alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terdiri atas hukuman cambuk, kurungan, dan denda.
"Seharusnya Pemerintah menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku kekerasan terhadap anak," katanya pula.
Ia mengatakan selama ini penegak hukum belum pernah memakai qanun tersebut untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak di Aceh. Padahal, sudah sepantasnya para aparatur hukum memastikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan, mulai dari moral and social justice kepada legal justice menuju pressure justice.
"Perlu diketahui, bahwasanya tindak kekerasan terhadap anak di Aceh cenderung tinggi," katanya lagi.
Dia menyebutkan sampai Juni 2021, sudah ada 202 kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terdiri dari 46 kasus pelecehan seksual, 45 kasus kekerasan psikis, dan 34 kasus kekerasan fisik.
KPPA menginginkan adanya upaya pemulihan kondisi korban (restitusi) atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental.
"Jadi, KPPA mendesak agar lahirnya peraturan gubernur yang mengatur tentang restitusi," kata dia.
Anggota DPR Aceh Darwani A Gani mengatakan selama ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tetapi tidak melapor karena takut malu.
"Masyarakat menganggap kasus kekerasan seksual adalah masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya pula.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya