Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Qomar Divonis 17 Bulan Penjara Nurul Qomar. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara. Qomar menjadi pesakitan karena terjerat kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar jadi rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

Qomar Banding

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Rektor UIN Alauddin Makassar Malu Anak Buahnya Terlibat Produksi Uang Palsu: Reputasi Kampus Hancur Sekejap
Rektor UIN Alauddin Makassar Malu Anak Buahnya Terlibat Produksi Uang Palsu: Reputasi Kampus Hancur Sekejap

Hamdan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus PTN Gowa!
Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus PTN Gowa!

Hamdan menambahkan UIN Alauddin masih menunggu penyampaian resmi terkait dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan salah satu pegawai.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres

Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus

Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Bacakan Pleidoi, Eks Bupati Sidoarjo Sitir Peribahasa Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Bacakan Pleidoi, Eks Bupati Sidoarjo Sitir Peribahasa Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.

Baca Selengkapnya