Rabu, Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Palembang menjadwalkan akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemilu dengan lima komisioner KPU Palembang ke kejaksaan pada Rabu (19/6). Sejauh ini kelima tersangka tidak dilakukan penahanan.
Wakil Kasatreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan melibatkan anggota Bawaslu Palembang dan beberapa KPPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Jika sudah lengkap semua, Rabu nanti berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Ginanjar, Selasa (17/6).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dikatakannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
"Selama proses kasus ini kelima tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, selaku pelapor pihaknya mempercayakan kepada penyidik dan kejaksaan untuk memprosesnya. Dirinya sudah memberikan keterangan pendukung berdasarkan fakta di lapangan.
"Kami menilai ada indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU Palembang. Oleh karena itulah kami melapor ke Gakkumdu," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.
Mereka sebelumnya dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca Selengkapnya