Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rabu, Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan Kantor KPU Palembang. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Satreskrim Polresta Palembang menjadwalkan akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemilu dengan lima komisioner KPU Palembang ke kejaksaan pada Rabu (19/6). Sejauh ini kelima tersangka tidak dilakukan penahanan.

Wakil Kasatreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan melibatkan anggota Bawaslu Palembang dan beberapa KPPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

"Jika sudah lengkap semua, Rabu nanti berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Ginanjar, Selasa (17/6).

Dikatakannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.

"Selama proses kasus ini kelima tersangka tidak ditahan," ujarnya.

Lihat KPU di Liputan6.com

Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, selaku pelapor pihaknya mempercayakan kepada penyidik dan kejaksaan untuk memprosesnya. Dirinya sudah memberikan keterangan pendukung berdasarkan fakta di lapangan.

"Kami menilai ada indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU Palembang. Oleh karena itulah kami melapor ke Gakkumdu," pungkasnya.

Diketahui, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.

Mereka sebelumnya dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya