Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rachel Vennya dan Seluk Beluk Penggunaan Pelat Khusus Cegah Pelanggaran

Rachel Vennya dan Seluk Beluk Penggunaan Pelat Khusus Cegah Pelanggaran Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Penggunaan pelat kendaraan dengan nomor polisi berkode khusus RFS menjadi sorotan publik. Hal itu terungkap setelah mobil digunakan Selebgram Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (21/10) pekan lalu.

Rachel Vennya diperiksa terkait kasus dugaan kabur dari karantina usai tiba dari Amerika Serikat. Saat diperiksa, ibu dua anak itu memakai mobil dengan nomor polisi B 139 RFS.

Kepada polisi, Rachel mengaku merogoh kocek Rp7,5 juta untuk mendaftarkan pelat dengan seri RFS di kendaraannya. Proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural dan legalitas mobil terdaftar di Samsat Polda.

Hasil pengecekan data base kendaraan bermotor dilakukan polisi, pelat B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire digunakan Rachel Vennya, bukan merupakan kode khusus RFS yang umumnya milik pejabat. Perbedaan itu terlihat dari jumlah angka tertera di nomor pelat mobil tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, nomor polisi kendaraan khusus pejabat terdiri dari empat angka di depan kode belakang. Sementara pelat mobil digunakan Rachel Vennya memiliki tiga angka.

Argo menjelaskan, pelat rahasia itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Aturan ini menjelaskan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.Pelbagai Kode Khusus Kendaraan dan Penggunanya

Pelat berkode RF sendiri terdiri dari pelbagai variasi tergantung penggunanya. Seperti pelat nomor dengan kode RF digunakan untuk kendaraan pejabat negara, eselson II ke atas hingga Menteri.

Sementara pelat kode RFS, biasa digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menduduki jabatan eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian.

Kemudian RFD, RFL, RFU, pelat kendaraan berkode ini umumnya digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat, Angktan Laut, dan Angkatan Udara.

Sedangkan RFP, digunakan untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Lalu pelat kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Sementara, kata Argo, pelat dengan seri khusus RFS seperti digunakan Selebgram Rachel Vennya juga bisa dimiliki masyarakat sipil. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelat nomor itu terdiri dari tiga angka di depan kode belakang.

"Jadi kalau pelat itu sebetulnya kalau 123 angka itu tidak termasuk dalam kategori pelat rahasia. Tapi pelat rahasia itu memang ada," kata Argo saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (26/10).

Syarat Mengajukan Pelat Nomor Kendaraan Khusus

Argo mengatakan, penggunaan pelat khusus RFS bisa dilakukan setiap warga. Dengan sejumlah persyaratan.

Proses awal, pemilik kendaraan mengajukan surat permohonan ke Samsat. Setelah itu, Samsat menerbitkan surat rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nomor diinginkan.

Biaya dirogoh pemilik kendaraan untuk mendapatkan nomor pelat khusus mencapai Rp15 Juta untuk satu angka. Ongkos yang dikeluarkan pengendara akan lebih murah jika nomor pelat diinginkan lebih dari satu angka.

"Misalnya 1 angka itu kalau enggak salah Rp15 juta, dua angka Rp10 juta, tiga angka Rp7,5 juta. Jadi itu semua biaya PNBP, empat angka itu Rp5juta, setelah itu sudah diproses. Nanti akan didaftarkan dengan register pelat tersebut," ujar Argo.

Menurut Argo, tak ada syarat khusus bagi pemilik kendaraan jika menginginkan nomor khusus. Hanya saja, setelah pembayaran PNBP, Direktur Intelkam melakukan profilling mengenai keperluan pengendara mengajukan nomor pelat khusus tersebut.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirintel dan diketahui Kabid Propam, barulah nanti Ditlantas mencatatkan untuk dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

Masa berlaku nomor berkode khusus ini lima tahun setelah STNK dan BPKB tersebut terbit. Namun Argo mengaku tak mengetahui secara detail jumlah pengendara sipil memakai pelat khusus di ibu kota. Data pengguna pelat khusus tersebut berada di Kasubdit Regident Polda Metro Jaya.

"Kalau pencatatan itu mungkin ranahnya lebih di Kasubdit Regident yang punya data registrasi identifikasi jumlahnya," kata dia.

Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran pajak. Pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak sesuai dengan biaya tertera di STNK. Namun ketika masa berlaku kendaraan itu habis, maka pemilik harus memperpanjang nomor pelat khusus tersebut.

Sedangkan bagi pelat khusus rahasia yang digunakan pejabat negara, dikatakan Argo, masa berlakunya setahun sekali. Pemilik kendaraan kemudian diwajibkan membayar pajak. Pelat khusus pejabat negara tak memiliki BPKB, namun hanya diterbitkan STNK dengan tanda khusus.

"Jadi setiap lima tahun, misalnya ini pelatnya pake satu angka ini, B 1 ABC. Nanti pas lima tahun ditanya, bapak perpanjang enggak? Kalau perpanjang dia bayar lagi ini Rp15 juta, aduh enggak mau pak, saya udah pakai plat bebas. Ya sudah pakai plat bebas ini 1234, akhirannya kodenya bebas. Sesuai dengan nomor register buku Samsat setempat antara Jakarta Utara, Pusat, Timur, Barat, Selatan itu kodenya belakangnya beda-beda semua, tergantung daftarnya. Tangerang atau di Depok atau di Bekasi itu nanti ada kode-kode tertentu yang memang hanya diketahui oleh petugas regident," kata Argo.

Pengendara Pelat Khusus Tetap Ditilang

Kendati tak ada larangan, Argo memastikan, petugas di lapangan sudah mengetahui perbedaan nomor kendaraan khusus digunakan pejabat pemerintah maupun digunakan bagi warga sipil. Dia mencontohkan kendaraan digunakan pimpinan atau pejabat negara seperti Presiden yang memiliki kode khusus. Atau menteri dan pejabat polisi maupun TNI. Petugas di lapangan tidak segan-segan melakukan penilangan.

Namun dia menegaskan, pengendara dengan pelat khusus rahasia bakal ditindak tegas apabila melanggar lalu lintas jika digunakan bukan dalam rangka skala prioritas. Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara mobil yang menggunakan pelat rahasia itu akan ditilang.

Diakui Argo, dalam beberapa kasus ada beberapa pengendara yang menggunakan pelat khusus mirip pejabat hanya untuk gagah-gagahan di jalan. Akan tetapi, sesuai peraturan penggunaan pelat khusus nomor kendaraan tak ada larangan. Namun apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas. Penindakan dilakukan sesuai pelanggaran dilakukan pemilik kendaraan tersebut.

Seperti penindakan terhadap Selebgram Rachel Vennya. Mobil Toyota Vellfire-nya ditahan karena telat membayar pajak. Rachel baru membayar pajak kendaraannya sehari sebelum dilakukan penilangan. Sementara berdasarkan identitas STNK, tempo pembayaran pajak tersebut pada 23 Agustus 2021 kemarin.

Selain, telat membayar pajak tahunan, Rachel juga dikenakan sanksi tilang karena mengubah warna mobil sehingga berbeda dari identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam STNK, tertulis warna mobil yaitu metalik sementara Rachel melapisi keseluruhan mobil tersebut dengan stiker hitam. Dari tindakannya tersebut, ia sudah dijatuhi denda Rp500.000. Atas kesalahan tersebut Rachel dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kecuali tadi, jadi misalnya nih iring iringan rangakaian presiden sama pelatnya ada RFS juga, nah itu kan berarti pimpinan negara enggak termasuk. Tapi kalau misalnya mobilnya itu sendiri enggak dalam rangkaian terus lewat ganjil genap kena foto ETLE atau mungkin ada petugas yang memberhentikan ya tetap ditilang," kata Argo.

Dari catatannya Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Argo, jumlah pengendara menggunakan pelat khusus melakukan pelanggaran sekitar 800. Jumlah itu tercatat selama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi patuh jaya selama dua pekan. Pelanggaran dilakukan para pengendara itu beragam. Namun kebanyakan pelanggar tak menggunakan pelat resmi diterbitkan kepolisian.

"Secara umum, ada yang mungkin pejabat atau yang pelatnya enggak sesuai maksudnya bukan pelat resmi. Jadi tidak dihitung secara spesifik dan kalau pun itu pelanggarnya misalnya ganjil genap kita kan tidak menilang pelatnya kecuali pelatnya bodong itu akan disita, kalau memang pelatnya asli dan itu nomor bantuan milik instasi kita hanya menilang si pengemudi menilang SIM-nya karena pelatnya apa STNK bantuan instansi itu misalnya Kementerian BUMN, Kejaksaan, atau misalnya pengadilan atau apa tergantung instansinya yang mengajukan itu jadi kita tidak menilang karena memang itu bagian dari tugas paling SIM-nya si pengemudi," kata dia.

Argo mengimbau masyarakat harus mematuhi peraturan yang sudah ada dengan tak menggunakan pelat khusus dikendarannya. Sebab dia menegaskan penggunaan pelat khusus tersebut bukan untuk mendapat hak istimewa di jalanan. Melainkan dia meminta bagi pengendara yang telah menggunakan pelat khusus itu menaati hukum dengan tidak berbuat semena-mena saat berkendara.

Penggunaan Pelat Khusus Harus Dikaji Ulang

Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus seperti dilakukan Rachel Vennya itu turut disoroti Indonesia Police Watch (IPW). Kebijakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi warga sipil itu dinilai IPW harus dikaji ulang.

"Itu menurut saya keran penggunaan pelat nomor RF itu ditutup untuk warga sipil ya. Selain dia misalnya aparat kepolisian, TNI dan juga mungkin aparat pemerintah, ini keran kepada warga ditutup," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Imam Santoso saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/10).

Sugeng mengatakan, aturan pelat khusus kendaraan itu membuka peluang bagi warga sipil mengakses nomor-nomor tersebut untuk gagah-gagahan di jalan. Dia mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan penggunaan pelat kendaraan khusus yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

"Itu menimbulkan warga sipil kemudian mengakses nomor-nomor tersebut dan menjadi gagah gagahan. Jadi arogan dan mereka menjadi istimewa di jalan umum juga. Jadi identifikasi itu hanya untuk memang pejabat polisi, TNI atau pejabat tertentu saja. Jadi regulasi kepada warga sipil gunakan nomor biasa saja," kata Sugeng.

Sugeng melihat aturan mengenai pelat khusus kendaraan itu lebih kepada untuk penambahan pemasukan negara non pajak. Namun pada praktik di lapangan kerap disalahgunakan masyarakat. Oleh sebab itu dia mendesak agar Kapolri mencabut peraturan tersebut. Sementara bagi masyarakat yang terlanjur menggunakan pelat khusus tersebut menunggu masa berlaku habis kemudian diganti dengan nomor kendaraan biasa pada umumnya.

"Jadi ada regulasi itu kan ada aturan peralihannya. jadi untuk nomor-nomor yang sudah berjalan, maka sampai selesainya masa berlakunya kemudian diganti dengan nomor biasa aja. Dulu kan ini enggak ada RFS, itu sepertinya untuk pemasukan negara non pajak seperti itu," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan

Polisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
Plat RF Diganti jadi ZZ, Ini Makna dan Implikasinya bagi Kendaraan Dinas di Indonesia
Plat RF Diganti jadi ZZ, Ini Makna dan Implikasinya bagi Kendaraan Dinas di Indonesia

Mulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.

Baca Selengkapnya
Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri
Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.

Baca Selengkapnya
Apa Sih Arti Deretan Angka di Pelat Nomor Kendaraan? Yuk, Cari Tahu
Apa Sih Arti Deretan Angka di Pelat Nomor Kendaraan? Yuk, Cari Tahu

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang arti deretan angka di pelat nomor kendaraan

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M
Kasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M

Kasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu
Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu

Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Polisi Ini Bakal 'Jualan' Pelat Nomor, Ada yang Bebas Ganjil Genap
Jenderal Bintang Dua Polisi Ini Bakal 'Jualan' Pelat Nomor, Ada yang Bebas Ganjil Genap

Langkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE

Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.

Baca Selengkapnya