Rachmawati tak akan ajukan praperadilan atas kasus tuduhan makar
Merdeka.com - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dengan tuduhan tindakan makar terhadap pemerintah. Pasalnya dia menegaskan yang dituduhkan kepada Rachmawati tidaklah benar.
"Ibu Rahma tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini dengan harapan pihak Kepolisian akan memaklumi. Mudah-mudahan yang disangkakan berakhir sampai di sini saja," kata Yusril di rumah Rachmawati, Jalan Jati Padang No. 54A, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Yusril menegaskan putri ketiga Bung Karno itu sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan tindakan makar kepada pemerintah. Rangkaian kegiatan yang dilakukan kliennya adalah kegiatan yang sah dan demokratis yang dijamin hukum dan konstitusi negara Indonesia.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Siapa ibu dari Kartika Soekarno? Sesuai namanya, Kartika adalah putri dari Presiden Indonesia ke-1 Ir. Soekarno. Ia merupakan buah cinta dari Soekarno dan Dewi Soekarno.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Siapa yang mendampingi Kartika Putri? Kartika Putri berangkat ke tanah Suci bersama sang suami tercinta, Habib Usman Bin Yahya.
-
Siapa ibu dari Bung Karno? Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menjadi orang hebat salah satunya berkat peran besar sang ibu, Ida Ayu Nyoman Rai.
"Beliau mempunyai suatu keinginan dan aspirasi untuk meminta MPR kembali ke UUD yang murni dan itu aspirasi yang sah, dan apa yang beliau sampaikan dalam bentuk petisi kepada pimpinan MPR dn DPR walaupun dengan ada massa sekitar 20 ribu massa dan tidak bermaksud untuk memasuki maupun menduduki gedung DPR/MPR," jelas Yusril.
Ditambahkan Yusril, pihaknya dengan tegas meminta pihak kepolisian dan masyarakat untuk tidak menjudge Rachmawati sebagai aktor yang akan melakukan aksi makar.
"Belaiu tidak ada maksud tindakan makar terhadap pemerintah atau menggulingkan pemerintah tetapi menyampaikan aspirasi agar kita kembali ke UUD dan disampaikan melalui saluran-saluran yang secara sah," ujar Yusril.
"Mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut pihak kepolisian dan masyarakat memaklumi serta kasus ini berakhir sampai di sini saja," tutup Yusril.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaMegawati membebaskan Khofifah untuk menentukan pilhannya di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan hubungannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri juga menjawab soal jabatan presiden menjadi tiga periode. Mega tegas mengatakan masih paham dengan UU dan tap MPR
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya