Raden Indrajana, Tersangka Penganiayaan Anak Kandung di Tebet Ditahan Polisi
Merdeka.com - Polisi melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Kini RIS ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kami satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus melalui konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Irwandy menjelaskan, RIS melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya dalam rentang waktu September 2021 sampai dengan 5 September 2022 di apartemen yang ditinggalinya.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
"Yang pada saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka sehingga penyidik menerapkan pasal KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun dan UU perlindungan anak," jelas Irwandy.
Adapun RIS dijerat dengan dua pasal yakni pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal Undang-Undang perlindungan anak.
"Dalam pengenaan pasal yang kami sangkakan, adalah pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Dan atau pasal 76 c jo 80 ayat 1 dan ayat 4 uu 35 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Duduk Perkara Ayah Pukul Anak
Sebelumnya, akun Instagram @ikeyyuuuu sempat mengunggah beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan RIS terhadap kedua anaknya.
Terekam saat RIS melakukan kekerasan, sang anak terlihat membalas dengan balik memukul meski ditahan oleh RIS. Terdengar pula suara dari si perekam video untuk memperingati pelaku agar tidak kasar terhadap anak.
KEY mantan istri RIS melaporkan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya KR dan KA ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaR (22), ibu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak balitanya masih terus menjalani pemeriksaan psikologis.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPria itu terlihat memegang pisau dan ditempelkan ke leher bocah. Sang anak hanya bisa menangis ketakutan
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca Selengkapnya