Radius 15 km dari Lanud Malang, warga dilarang main layang dan laser
Merdeka.com - Lapangan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh Malang menerbitkan surat larangan aktivitas udara di sekitar bandara. Surat bernomor B/374/VII/2016 itu melarang masyarakat dan instansi apapun di radius 15 km memanfaatkan wilayah udara terbuka.
Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Abdulrachman Saleh mengungkapkan, masyarakat dan instansi di radius 15 km dari Pangkalan AU dan Bandara Abdulrachman Saleh diimbau tidak memanfaatkan wilayah udara terbuka untuk kegiatan apapun.
"Surat tersebut bentuk imbauan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keselamatan penerbangan," kata Marsekal Pertama Djoko Senoputro, Danlanud Abdulrachman Saleh Malang, Selasa (19/7).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Gimana cara hindari pencemaran air? Untuk mengantisipasi pencemaran air, penting untuk mengatur dan mengelola limbah dengan baik. Industri perlu dianjurkan untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan dan mengolah limbah sebelum dibuang.
-
Apa yang dimaksud dengan "safe flight"? Safe flight sendiri merupakan kata lain dari terbang dengan aman. Kata ini sering kali digunakan seseorang yang hendak menempuh penerbangan.
-
Bagaimana cara mencegah dampak polusi udara? Untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang telah disebutkan, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, seperti: • Menghindari paparan polusi udara sebisa mungkin.
-
Bagaimana cara mencegah pencemaran air? Langkah-langkah ini perlu dipahami oleh setiap masyarakat agar setiap aktivitas yang dilakukan sehari-hari tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan lingkungan.
-
Bagaimana bentuk jendela pesawat mencegah kecelakaan? Dalam sebuah pengujian, Royal Aircraft Establishment mengungkapkan sekitar 70 persen tekanan pesawat terakumulasi di sudut tajam jendela. Oleh karena itu, jendela bulat yang dapat mendistribusikan tekanan lebih merata akhirnya menjadi standar baru dalam desain pesawat penumpang.
Aktivitas yang dilarang di antaranya pelepasan balon udara, menaikkan layang-layang dan menyalakan laser pointer dengan intensitas tinggi ke arah atas. Semua aktivitas tersebut tanpa terkecuali dilarang di sekitar bandara.
Sementara untuk menerbangkan drone dan sejenisnya, menerbangkan paralayang, paramotor atau trike, ultralight (kembang api) dan sejenisnya, harus seizin pihak Lanud. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan penerbangan di wilayah Pangkalan TNI AU dan Bandara Abdulrachman Saleh.
Larangan itu merupakan buntut masuknya balon gas di wilayah Lanud Abdulrachman Saleh, pada 13 Juli dan 15 Juli. Bahkan saat itu latihan militer menggunakan Pesawat Tucano harus dihentikan sementara. Diduga balon udara tersebut berasal dari perayaan Lebaran ketupat di Jember.
"Tradisi sebagai sesuatu yang positif, tetapi harus disosialisasikan juga tentang efek dari balon itu terhadap keselamatan penerbangan dan penumpangnya," katanya.
Djoko mengungkapkan, balon udara dapat terbang hingga ketinggian 30 ribu feet sehingga akan mengganggu penerbangan. Jika tersangkut pesawat dengan kecamatan tinggi, materi dari balon tersebut dapat masuk ke engine dan mengganggu mesin pesawat.
"Materi balon udara tidak hanya plastik, tetapi ada kawat, kayu-kayu bahkan bahan bakar yang dinyalakan," katanya.
Tidak hanya balon, layang-layang, leser dan kembang api akan membahayakan penerbangan. Djoko menyarankan kegiatan-kegiatan dimaksud dilakukan di luar lintasan penerbangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMarak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPenutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaPilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca SelengkapnyaPembatalan sementara ini diakibatkan penyebaran abu vulkanik gunung Lewotobi Laki-laki di ruang udara dan sisi darat yang mempengaruhi lalu lintas penerbangan.
Baca SelengkapnyaDishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pengamatan pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, guguran lava itu meluncur ke arah Kali Bebeng.
Baca Selengkapnya