Radius 15 km dari Lanud Malang, warga dilarang main layang dan laser

Merdeka.com - Lapangan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh Malang menerbitkan surat larangan aktivitas udara di sekitar bandara. Surat bernomor B/374/VII/2016 itu melarang masyarakat dan instansi apapun di radius 15 km memanfaatkan wilayah udara terbuka.
Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Abdulrachman Saleh mengungkapkan, masyarakat dan instansi di radius 15 km dari Pangkalan AU dan Bandara Abdulrachman Saleh diimbau tidak memanfaatkan wilayah udara terbuka untuk kegiatan apapun.
"Surat tersebut bentuk imbauan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keselamatan penerbangan," kata Marsekal Pertama Djoko Senoputro, Danlanud Abdulrachman Saleh Malang, Selasa (19/7).
Aktivitas yang dilarang di antaranya pelepasan balon udara, menaikkan layang-layang dan menyalakan laser pointer dengan intensitas tinggi ke arah atas. Semua aktivitas tersebut tanpa terkecuali dilarang di sekitar bandara.
Sementara untuk menerbangkan drone dan sejenisnya, menerbangkan paralayang, paramotor atau trike, ultralight (kembang api) dan sejenisnya, harus seizin pihak Lanud. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan penerbangan di wilayah Pangkalan TNI AU dan Bandara Abdulrachman Saleh.
Larangan itu merupakan buntut masuknya balon gas di wilayah Lanud Abdulrachman Saleh, pada 13 Juli dan 15 Juli. Bahkan saat itu latihan militer menggunakan Pesawat Tucano harus dihentikan sementara. Diduga balon udara tersebut berasal dari perayaan Lebaran ketupat di Jember.
"Tradisi sebagai sesuatu yang positif, tetapi harus disosialisasikan juga tentang efek dari balon itu terhadap keselamatan penerbangan dan penumpangnya," katanya.
Djoko mengungkapkan, balon udara dapat terbang hingga ketinggian 30 ribu feet sehingga akan mengganggu penerbangan. Jika tersangkut pesawat dengan kecamatan tinggi, materi dari balon tersebut dapat masuk ke engine dan mengganggu mesin pesawat.
"Materi balon udara tidak hanya plastik, tetapi ada kawat, kayu-kayu bahkan bahan bakar yang dinyalakan," katanya.
Tidak hanya balon, layang-layang, leser dan kembang api akan membahayakan penerbangan. Djoko menyarankan kegiatan-kegiatan dimaksud dilakukan di luar lintasan penerbangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya