Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka KPK

Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka KPK Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Perdana. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tak ada sepatah katapun keluar dari Mantan Pejabat Pajak Eselon III, Rafael Alun Trisambodo. Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Berdasarkan pantauan merdeka.com di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan. Terlihat Rafael yang keluar gedung sekitar pukul 16.40 WIB usai diperiksa 2 jam lebih sejak pukul 14.05 WIB.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun terucap menjawab semua cecaran awak media. Dengan masker hitam yang menutupi mulutnya, lalubtetap melanjutkan langkah masuk ke mobil tahanan.

Selama menuju mobil tahanan, Rafael hanya melemparkan gerik mata dan tangan seraya menolak menjawab pertanyaan dilontarkan awak media. Terlihat tangan terborgol, Rafael tak menggubris pertanyaan awak media.

Diketahui bila selama menjalani pemeriksaan secara langsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun acap kali tidak merespon pertanyaan awak media. Dia selalu memilih meninggalkan lokasi dengan mulut bungkam.

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK. Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Baca Selengkapnya
Melihat Lagi Dakwaan Ronald Tannur Buntut Kematian Teman Kencan Dini Sera, Dituntut 12 Tahun Bui Kini Divonis Bebas
Melihat Lagi Dakwaan Ronald Tannur Buntut Kematian Teman Kencan Dini Sera, Dituntut 12 Tahun Bui Kini Divonis Bebas

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan anak anggota DPR itu karena melihat masih ada upaya Ronald menolong Dini yang sedang sekarat.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Anak Rico Sempurna Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Polda Sumut
Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Anak Rico Sempurna Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Polda Sumut

Keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindak pembunuhan berencana dalam kebakaran itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KKJ Minta Penyidikan Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna di Sumut Dikawal, KSP: Tunggu Arahan Moeldoko
KKJ Minta Penyidikan Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna di Sumut Dikawal, KSP: Tunggu Arahan Moeldoko

Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Otorita IKN, Menteri Basuki Punya Harta Rp33 Miliar
Jadi Kepala Otorita IKN, Menteri Basuki Punya Harta Rp33 Miliar

Basuki menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Polisi Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Seret Suami BCL
Blak-blakan Polisi Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Seret Suami BCL

Tiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan mantan istri

Baca Selengkapnya
Penemuan Petunjuk Penting Ini jadi Modal Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Penemuan Petunjuk Penting Ini jadi Modal Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.

Baca Selengkapnya
Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim
Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim

Putra eks jenderal polisi resmi sandang pangkat baru sebagai perwira di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya