Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka KPK
Merdeka.com - Tak ada sepatah katapun keluar dari Mantan Pejabat Pajak Eselon III, Rafael Alun Trisambodo. Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan. Terlihat Rafael yang keluar gedung sekitar pukul 16.40 WIB usai diperiksa 2 jam lebih sejak pukul 14.05 WIB.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun terucap menjawab semua cecaran awak media. Dengan masker hitam yang menutupi mulutnya, lalubtetap melanjutkan langkah masuk ke mobil tahanan.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya.
-
Siapa yang menghindari berita? Wanita dan orang-orang yang lebih muda lebih cenderung merasa lelah dengan banyaknya berita yang ada, menurut laporan tersebut.
-
Kenapa Basiyo tidak pernah bercanda dengan keluarga? 'Baik dengan teman-temannya, tetangga, apalagi dengan keluarga. Tapi anehnya bapak bisa membuat orang lain tertawa,' ungkap Harto.
-
Bagaimana Tiko Aryawardhana menghindari wartawan? Dalam usahanya untuk menghindari sorotan kamera awak media yang mencoba mengajukan pertanyaan, Tiko Aryawardhana terus berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
-
Siapa yang sering melakukan silent treatment? Sikap ini pada dasarnya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk hubungan, mulai dari hubungan keluarga, teman, hingga rekan kerja.
-
Siapa yang enggan menanggapi kampanye hitam? Terkait kampanye hitam yang menyinggung persoalan keluarga, Gibran enggan menanggapinya. 'Kita no komen lah soal itu, tapi yang pastikan gini, jangan merendahkan martabat orang lain.,' tandasnya.
Selama menuju mobil tahanan, Rafael hanya melemparkan gerik mata dan tangan seraya menolak menjawab pertanyaan dilontarkan awak media. Terlihat tangan terborgol, Rafael tak menggubris pertanyaan awak media.
Diketahui bila selama menjalani pemeriksaan secara langsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun acap kali tidak merespon pertanyaan awak media. Dia selalu memilih meninggalkan lokasi dengan mulut bungkam.
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK. Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan anak anggota DPR itu karena melihat masih ada upaya Ronald menolong Dini yang sedang sekarat.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban melaporkan adanya dugaan tindak pembunuhan berencana dalam kebakaran itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaBasuki menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan mantan istri
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.
Baca SelengkapnyaPutra eks jenderal polisi resmi sandang pangkat baru sebagai perwira di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca Selengkapnya