Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Raffi Ahmad Dianggap Tak Serius Hadapi Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes

Raffi Ahmad Dianggap Tak Serius Hadapi Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad dikecam. ©2021 Merdeka.com/Instagram/Twitter @kopiganja

Merdeka.com - Tim penasehat hukum Raffi Ahmad mengaku akan melengkapi surat kuasa sebagai bukti artis itu telah menguasakan kasusnya pada kuasa hukum dalam gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pada sidang perdana hari ini Raffi tidak hadir dan diwakilkan penasehat hukum namun belum disertai surat kuasa. Sehingga majelis pun menganggap pihak tergugat tidak hadir secara formil.

Jonathan Tampubolon dari kantor hukum Juan Felix Tampubolon and Partner mengatakan tidak keberatan dengan pendapat hakim. Pihaknya menyadari bahwa tanpa membawa surat kuasa adalah hal wajar jika kehadirannya ditolak secara formil.

"Enggak apa-apa sih, seperti tadi disampaikan di persidangan memang kami baru mendapatkan kuasa secara lisan. Memang pada hari ini rencananya kami sampaikan dulu kemudian kami akan siapkan kelengkapannya suratnya dan lain-lain," kata Jonathan, kuasa hukum Raffi, Rabu (27/1).

Orang lain juga bertanya?

Dirinya mengaku baru mendapat kuasa secara lisan sehingga belum memiliki surat tertulis. Jonathan menyebut, Raffi sudah meminta pendampingan kuasa hukum pada Juan Felix Tampubolon and Partner sejak sepekan lalu. Sayangnya hingga hari ini surat resminya belum terbit.

"Mungkin sekitar satu minggu yang lalu (diminta sebagai penasehat hukum). Belum (dapat surat kuasa) karena menjaga protokol segala macam. Kita kan lagi atur jadwal, enggak bisa ketemu," akunya.

Oleh karena itu, pada sidang pekan depan pihaknya akan melengkapi surat kuasa dari klien. Jonathan menuturkan, Raffi sendiri yang meminta penasehat hukum melalui kantor hukum Juan Felix Tampubolon and Partner.

"Yang bersangkutan (Raffi yang meminta), kebetulan bicara dengan Pak Juan Felix Tampublon langsung. Ya untuk saat ini intinya kita belum terima surat kuasa drafnya akan kami buat kami tanda tangan dalam waktu dekat kami cari waktu ketemu untuk tanda tangan kuasanya ya," ucapnya.

Sementara itu, advokat David Tobing berpendapat bahwa tergugat tidak serius menanggapi kasus ini. Alasannya surat kuasa seharusnya dibawa oleh penasehat hukum ketika berada di ruang sidang.

"Sebenarnya ini enggak serius. Kenapa enggak serius? karena apa susahnya bikin surat kuasa. Orangnya (Raffi) ada di Jakarta kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit. Sama-sama di Jakarta baik kuasanya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim dratfnya tanda tangan kirim lagi pakai go-jek atau apa grab itu bisa. Saya menganggap memang ini kurang serius, tapi tetap lah kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun sebenarnya dia belum pegang kuasa itu nggak boleh duduk di situ harusnya. Tapi hakim memberi kesempatan tapi hakim menyatakan kehadirannya tidak sah," katanya.

Kendati demikian, David memahami Raffi tidak hadir sidang karena dia menjalani vaksin untuk kedua kali di Istana. Hanya saja jika diwakilkan seharusnya pihak tergugat tertib administrasi dengan menyertakan surat kuasa.

"Ya hari ini adalah sidang pertama gugatan saya terhadap Raffi dan seperti kita ketahui bahwa Raffi sendiri tidak hadir dan ini bisa dimengerti menurut saya karena dia lagi menerima vaksin kedua di istana. Namun demikian saat ini yang hadir adalah yang mengaku sebagai kuasa hukum, tetapi karena ia juga menyatakan ini hanya kuasa lisan belum ada surat, dan kami juga mohon kepada hakim bahwa ini tidak sah secara formil maka kami menyatakan bahwa baik Raffi maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan pertama, sehingga untuk itu harus dipanggil untuk kedua kalinya," tuturnya.

Sebelumnya, majelis memutuskan untuk menunda sidang karena penasehat hukum Raffi tidak membawa surat kuasa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sebagai perwakilan tergugat.

"Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa namun harus dibuktikan dengan surat kuasa," kata ketua majelis Eko Julianto.

Dikatakan Eko bahwa pada hari ini tergugat Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya tidak hadir secara formil di persidangan.

"Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah karena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan," paparnya.

Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang pekan depan. Pihaknya akan memanggil kembali Raffi. "Secara formil tergugat belum hadir dan akan kita panggil kembali pekan depan," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Raffi Ahmad Enggan Laporkan NCW: Gue Enggak Mau Punya Musuh
Raffi Ahmad Enggan Laporkan NCW: Gue Enggak Mau Punya Musuh

"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Dituding Bungkam Soal Kawal Putusan MK, Jelaskan Pergi ke Bandung dengan Gibran Rakabuming
Raffi Ahmad Dituding Bungkam Soal Kawal Putusan MK, Jelaskan Pergi ke Bandung dengan Gibran Rakabuming

Raffi Ahmad akhirnya buka suara soal kritikan yang dilayangkan kepadanya terkait kondisi politik saat ini.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Sempat Dihujat Netizen, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara 'Saya Mengawal Bagaimana Keputusan MK'
Sempat Dihujat Netizen, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara 'Saya Mengawal Bagaimana Keputusan MK'

Raffi Ahmad sempat ramai dihujat netizen karena dinilai tak turut buka suara soal RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Dirujak Netizen Hingga Followers Instagram Turun Gara-gara Tak Posting RUU, Begini Kata Raffi Ahmad
Dirujak Netizen Hingga Followers Instagram Turun Gara-gara Tak Posting RUU, Begini Kata Raffi Ahmad

Raffi Ahmad pun akhirnya buka suara terkait kondisi yang terjadi.

Baca Selengkapnya