Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ragam Ekspresi Ferdy Sambo Cs Dengar Tuntutan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ragam Ekspresi Ferdy Sambo Cs Dengar Tuntutan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan hukuman berbeda. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan.

Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ketiganya dijerat dengan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan tuntutan ini diawali dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, pada Senin, 16 Januari 2023. Saat itu, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Kuat selama delapan tahun penjara.

Tuntutan ini dijatuhkan oleh JPU karena Kuat dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Kuat memberikan keterangan berbeli-belit selama persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, dia disebut belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi. Hal-hal tersebut meringankan hukuman terhadap Kuat.

Kuat Ma'ruf yang berkemeja warna putih ini langsung tertunduk lesu hingga terlihat beberapa kali mengusap air mata ketika mendengarkan tuntutan JPU.

Berbeda dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo terlihat tanpa mengeluarkan ekspresi ketika dijatuhi hukuman oleh JPU selama delapan tahun penjara.

Selanjutnya, JPU memberikan hukuman kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Setelah mendengar tuntutan itu, wajah Ferdy Sambo terlihat seperti biasa saja. Dia tetap tenang. Wajahnya yang ditutupi dengan masker, sehingga tidak diketahui secara utuh ekspresi Ferdy Sambo.

Namun, dia sempat tertangkap kamera sesekali menoleh ke arah penasihat hukum. Setelahnya, dia kembali melihat ke arah depan atau majelis hakim.

Berikutnya ada istri Sambo, Putri Candrawathi tertunduk lesu sambil memejamkan kedua matanya dan mengerutkan kening ketika dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara. Dia juga terlihat menggegamkan kedua tangannya yang saat itu diletakkan olehnya di atas kedua pahanya.

Putri yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023 ini juga terlihat jarinya menyentuh ujung matanya. Namun tak terlihat jelas, apakah karena ingin menyeka air mata atau tidak.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sang eksekutor pembunuhuhan Brigadir J terlihat memejamkan matanya usai mendengar tuntutan dari JPU. Bharada E menjalani sidang di hari yang sama dengan Putri.

Bharada E menangis. Air mata terlihat jatuh ke pipi. Kepalanya tertunduk dan mengernyitkan dahi. Sesekali jemarinya mengusap hidung hingga pipi yang basah oleh air mata. Isak tangis Bharada E terus berlanjut ketika menghampiri tim penasihat hukum untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan JPU.

Tim kuasa hukum terlihat berusaha menenangkan Bharada E dengan cara memeluknya hingga ia kembali ke kursi terdakwa. Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Lebih tinggi dari Putri, Kuat dan Bripka Ricky.

Pendukung Bharada E yang hadir di dalam ruang sidang ini pun histeris dengan tuntutan JPU. Membuat gaduh hingga menghujat JPU yang mereka nilai mencederai rasa keadilan.

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Mohon para pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini. Lanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan saudara JPU," ucap dia.

Namun, penonton sidang semakin sulit dikendalikan. Wahyu akhirnya memutuskan men-skors sidang. Wahyu turut meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan penonton yang tak bisa bersikap kooperatif.

"Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ucap Wahyu.

Wahyu turut mengancam menunda persidangan apabila situasi tak kunjung kondusif. "Kepada para pengunjung apabila tidak tenang akan kami skors dan sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada mereka yang tak bisa tenang," ujar dia.

Tak lama setelah itu, kericuhan mereda. Wahyu memerintahkan JPU untuk kembali melanjutkan pembacaan tuntutan.

Penjelasan Pakar atas Hukuman Sambo

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo merupakan pilihan yang bagus. Sebab, lanjut dia, kalau hukumannya kurang dari seumur hidup bisa memantik permasalahan.

"Saya secara normatif sesuai pasal yang didakwakan yaitu 340 terhadap pidana seumur hidup dan tak ada yang meringankan. Ini sebagai bentuk keadilan menurut jaksa, karena kalau (hukumannya) kurang itu menjadikan suatu permasalahan tersendiri. Ini pilihan yang bagus," ujar Prof Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).

Dia memahami tak sedikit kalangan yang menginginkan Ferdy Sambo dipidana mati. Termasuk harapan dari keluarga Brigadir J yang berharap mantan Kadiv Propam itu dihukum maksimal.

"Kenapa tidak pidana mati? Kalau sampai pidana mati, saya berpikir akan kesulitan nanti seandainya jaksa mengabulkan pidana mati. Karena dari segi proses, pidana mati itu sampai sekarang untuk eksekusinya, politik hukum kita agak jalan di tempat," jelas dia.

"Padahal hukum itu harus selesai, jaksa sebagai pemohon juga mengeksekusi, sehingga kalau tak bisa mengeksekusi berarti ditahan, dan hukum belum selesai," kata dia menambahkan.

Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya