Ragam Modus Penyelundupan 75 Kg Sabu, di Simpan Dalam Ban & Dilarutkan ke Kain Gorden
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I berjenis Sabu-Sabu, ekstasi, dan antidepresan Ketamin. Ada tujuh kasus terungkap di sepanjang bulan April hingga Mei 2023.
Sebanyak 75kg sabu, 53.000 butir ekstasi, dan1.911 gram netto Antidepresan Ketamin disita tujuh kasus yang diungkap dari sejumlah daerah, seperti Batam, Medan, dan Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan dari tujuh pengungkapan tersebut ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka bukan dari jaringan yang sama.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini dilakukan akhir April hingga Mei hari ini dengan total 7 kasus, 16 tersangka yang berhasil kami ungkap. Barang bukti sekitar 75kg sabu-sabu, ekstasi 53.000 butir, ketamin 1911 gram," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri Jakarta, Senin (29/5)
Jayadi menjelaskan, barang-barang itu disembunyikan dengan berbagai cara agar tidak mudah terdeteksi. Pada pengungkapan pertama, sabu sebesar 35kg yang diselundupkan ke dalam ban kendaraan yang hendak dikirim ke Pelabuhan Palembang.
"Jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu di Kota Batam dengan modus operandi dengan memasukkan narkotika sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Pelabuhan Palembang, lalu berhasil kita amankan. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan tiga tersangka di Medan," sambungnya.
Pada kasus kedua ditetapkan lima tersangka yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia yang dilarutkan ke dalam kain gorden.
"Kasus kedua berhasil melakukan penangkapan dari beberapa tersangka sebanyak lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam kain gorden. Ternyata di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu. Lalu dari lima tersangka yang diamankan, kita dapatkan Sabu 12 kg bruto," tukasnya.
Pada pengungkapan lainnya, kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 28kg dari total empat kasus yang tersisa.
Sedangkan pada pengungkapan kasus ketiga, disita Antidpresan Ketamin sebanyak 1.911 gram.
"Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi pengiriman dari Italia yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram Ketamin," ujarnya
Sedangkan pada kasus terakhir, ditemukan 13 butir ekstasi di sebuah hotel daerah Pekanbaru.
"Juga barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir Ekstasi dari dua tersangka," katanya.
Dari ketujuh kasus penggelapan narkotika sabu sebesar 75kg, para pelaku ditetapkan Pasal 111, 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk kasus obat Antidepresan Ketamin dijatuhi Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.
"Atas pengungkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan 315.203 dari narkotika. Di mana semua ini berkat hasil kolaborasi antara Bea Cukai Batam, Jakarta, dan Medan. Dan terakhir kerja sama dengan rekan rekan kami di Cirebon," tutupnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca Selengkapnya