Rahman aniaya anak saat video call dengan istri
Merdeka.com - Rahman alias La Saleh bin Daud (31) ditangkap anggota Polsek Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara terkait dugaan menganiaya terhadap anak kandungnya.
Kapolsek Kulisusu Kompol La Ahali mengatakan, penangkapan Rahman berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas laporan Tri Wulan Damayanti binti Maludin (36), atas tuduhan menganiaya Ozil Rifathar alias La Saleh.
"Pelapor adalah istri pelaku, sedangkan korban yang berusia 5 tahun adalah anak kandung pelapor dan terlapor. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," kata Ahali, Selasa (4/9). Dikutip dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
Pelaku berkomunikasi dengan pelapor melalui video call yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban Ozil.
Rahman beberapa kali mendorong kepala korban dan mengancam menusuk leher korban dengan benda tajam, sehingga menangis sambil memanggil ibunya. Atas perlakuan tersebut ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diringkus Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara tanpa perlawanan dan upaya melarikan diri karena sudah dikepung petugas Polsek Kulisusu.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaka atau pasal 44 ayat 91) UU Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap motif peristiwa 31 Agustus 2018 dan menyita barang bukti rekaman video.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaMotif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan ini viral setelah videonya diunggah anggota DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun instagram @ahmadsahroni88.
Baca SelengkapnyaMunir dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Munir terluka karena disabet golok oleh RA (23) anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaPria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya dan mengancam akan menjual istrinya.
Baca Selengkapnya