Rahmat, Si Perantara Pinangki dan Djoko Tjandra
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malassari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki sesumbar akan memuluskan Djoko masuk ke Indonesia tanpa adanya pidana.
Cara Pinangki melanggengkan Djoko berlandaskan fatwa Mahkamah Agung. Untuk memuluskan rencananya, Pinangki melakukan pertemuan dengan seorang advokat Anita Kolopaking dan seorang pria bernama Rahmat.
Dalam rangkaian upaya licik Pinangki mengawal Djoko agar aman tiba di Indonesia, dia selalu berkomunikasi dengan Rahmat. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri, Rahmat merupakan perantara yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko yang berada di Malaysia.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo ajak berdialektika? 'Tidak, maksud saya biar ada dialektika. Kan kita ini masih belajar nih, kita ini belum mapan-mapan banget. Kalau Anda boleh, kenapa saya tidak boleh?' ujarnya dengan nada tanya.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan? Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang melamar Anggika? Pada akhir 2023, Omar Melamar Anggika dengan Kejutan Romantis, Membuat Anggika Syok dan Bahagia
September 2019, Anita, Pinangki, dan Rahmat bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat agar dikenalkan kepada Djoko. Rahmat menyanggupi.
Rahmat kemudian menghubungi Djoko dan menyampaikan ada jaksa yang disebut dapat membantu mengurus permasalahan hukum yang membelitnya. Djoko setuju permintaan untuk bertemu setelah melihat foto Pinangki dengan seragam kejaksaan.
"Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut kemudian Rahmat menghubungi Djoo Soegiarto Tjandra melalui handphone dengan menyampaikan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan Djoko Soegiarto Tjandra, dan disanggupi setelah melihat data dan foto terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) sedang berseragam kejaksaan," ucap jaksa, Rabu (23/9).
Pertemuan pun terjadi antara Pinangki dan Djoko, atas perantara Rahmat.
Dalam runutan yang dibacakan jaksa, tiap kali Pinangki bertemu Djoko, selalu ditemani Rahmat.
"Pada tanggal 12 November Rahmat berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ951 dan tiba di Bandara Changi untuk menjemput terdakwa. Selanjutnya, pada hari yang sama Rahmat bersama terdakwa berangkat menuju Kuala Lumpur Malaysia. Setibanya di Kuala Lumpur, keduanya dijemput oleh sopir Djoko Soegiarti Tjandra dan langsung dibawa menuju ke kantor Djoko yang berada di The Exchange 06 Kuala Lumpur, Malaysia."
Kendati dalam surat dakwaan berulang kali nama Rahmat disebut, jaksa tidak menjelaskan detil mengenai sosok yang menjadi sentral atas peristiwa awal terjadinya tindak pidana suap antara Djoko dengan Pinangki.
Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono mengatakan, jika dirinya lah yang menggandeng Puan Maharani dan bukannya ia yang ditarik Puan
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPramono juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah orang usai dua pesaingnya memutuskan tak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKiai Dimyati Umar mengingatkan, Pramono untuk menghindari kampanye negatif, apalagi yang berpotensi memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaPramono dalam sambutannya usai pendaftaran, mengakui memang kerap bekerja di belakang Presiden Jokow
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Sekertaris Kabinet Pramono Anung maju usai diusung PDIP di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaYunarto menekankan ada 2 hal yang bisa dipetik dari pertemuan Pramono dan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaTerkait penunjukannya, Andika mengaku siap memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. "Sudah. Siap, harus siap," tegas Andika.
Baca Selengkapnya