Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Rakyat bebas berpendapat, cuma memang harus ada aturan'

'Rakyat bebas berpendapat, cuma memang harus ada aturan' surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Surat Edaran (SE) Hate Speech yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sampai saat ini menjadi polemik di sejumlah masyarakat. Padahal SE dikeluarkan semata untuk internal polri, bukan konsumsi publik.

Dosen Komunikasi Politik UIN, Gun Gun Heryanto mengatakan banyaknya polemik dikarenakan masih banyak masyarakat yang tak mengerti untuk siapa SE itu diterbitkan. Dengan kata lain informasi mengenai SE belum mencukupi.

"Jadi menurut saya masih banyak masyarakat yang merasa kebebasan dia berpendapat kini dihalang dengan dikeluarkannya SE. Padahal SE itu sendiri hanya acuan untuk anggota polri, bukan pula sebuah peraturan baru yang dibuat untuk hukum. Nah di sini peran kepolisian menjelaskan bagaimana SE itu berlaku," kata Gun di Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan, Jakarta Selatan, Minggu (21/11).

Gun menjelaskan, anggota kepolisian ada baiknya melakukan kunjungan-kunjungan ke beberapa tempat untuk mensosialisasikan kegunaan SE Hate Speech. Sehingga tak ada lagi kesalahpahaman citra polisi buruk di publik.

"Karena kita adalah negara demokrasi, di mana demos dan kratos adalah suara rakyat. Jadi memang suara rakyat itu nomor satu. Rakyat bebas berpendapat, cuma memang harus ada aturan. Jangan sampai berpendapat melewati batas. Saya setuju adanya SE, namun harus sering disosialisasikan peran SE itu sendiri. Agar tak ada kekeliruan," tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya SE ini jangan sampai mengganggu pola komunikasi masyarakat Indonesia. Selain itu, jangan sampai ada suatu ketegangan komunikasi.

"Orang menggunakan sosial media tak bisa untuk dipotong atau dibatasi, kecuali ada yang melampaui hak berpendapat, dia bisa dikendalikan dengan hukum, misal UU ITE. Tapi jangan karena adanya SE, mereka menganggap menggunakan sosial media sudah tak asyik, sudah dikekang seperti mungkin zaman orde baru. Ini lah kenapa menjadi kontroversi. Karena hampir sejumlah orang menilai background SE berbeda dengan apa yang dimaksud oleh Kapolri," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies: Jangan Sampai Ada Rasa Takut Untuk Mengungkapkan Pendapat di Negeri Ini
Anies: Jangan Sampai Ada Rasa Takut Untuk Mengungkapkan Pendapat di Negeri Ini

Anies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Cecar Soal UU ITE, Begini Jawaban Anies Baswedan
Rocky Gerung Cecar Soal UU ITE, Begini Jawaban Anies Baswedan

Rocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya