Ralat Berita Artikel Berjudul: "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB"
Merdeka.com - Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi merdeka.com bertanggungjawab mengklarifikasi kesalahan pada artikel berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Redaksi juga meminta maaf pada kuasa hukum PKB Syamsul Huda atas kesalahan yang terjadi. Berikut berita setelah kami ralat dan perbaiki.
Judul Hakim MK Marahi Kuasa Hukum DPD: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi kuasa hukum penggugat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sebab, kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.
Barang bukti berupa form c1 itu menumpuk sampai harus dibawa dengan troli. Ada beberapa kontainer plastik yang menampung barang bukti yang sebagian besar kertas berwarna putih yang menggunung. Arief marah lantaran bukti tersebut baru didaftarkan pemohon dan belum diverifikasi.
"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Padahal, menurut Arief, pemohon seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan. Sehingga Mahkamah Konstitusi bisa melakukan verifikasi.
"Jadi bahasa jawanya mengklokoto mahkamah ini, memerkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya agak cepat," ucapnya.
Arief makin heran sebab barang bukti itu masih mentah dan tidak dikelompokkan lebih dahulu oleh pemohon. Dia pun memberikan contoh bukti dikelompokkan dengan rapih untuk didaftarkan ke MK.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? Bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," kata Arief dengan nada meninggi.
Arief mengungkit saat sidang PHPU Pilpres. Saat bukti yang baru didaftarkan di tengah persidangan dan tidak rapi, Mahkamah Konstitusi langsung mengembalikan.
Namun, soal keputusan apakah Mahkamah bakal menerima bukti tersebut akan dirundingkan dengan anggota panel hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," kata Arief.
"Saya serahkan ke yang mulia," jawab kuasa hukum caleg DPD Tegar Yusuf.
Berita sebelumnya yang telah diedit bisa dibaca di sini.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya"Bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran," kata Megawati
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya