Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali enggan mengomentari soal status tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri atas pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Tidak ada wewenang bagi MA untuk melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Kami tidak bisa mencampuri karena dalam hal ini korban (Sarpin) merasakan secara pribadi, bukan secara lembaga. Kita tidak boleh mengintervensi meminta melanjutkan atau memberhentikan karena ini masalah pribadi Sarpin," kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, Mahkamah Agung bakal memeriksa apakah ucapan Pimpinan KY dinilai menyinggung Sarpin dalam ranah pengawasan atau pribadi. Hatta Ali mengaku belum tahu secara detail ucapan tersebut.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
"Makanya nanti dilihat apakah ucapan itu masih dalam ranah pengawasan atau di luar. Kalau di luar, wajar saja pribadi orang keberatan. Sekarang lihat ucapannya itu bagaimana, saya sendiri belum tahu ucapannya," terang dia.
Ralat berita ini untuk mengoreksi berita sebelumnya dengan judul: Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan
Judul berita di atas salah. Yang benar adalah MA enggan komentari kasus Sarpin (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Labuanbatu, Sumatera Utara, bernama Marhan Harahap meninggal dunia usai ditahan perempuan diduga petugas keamanan
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca Selengkapnya