Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramadhan Pohan akan ditetapkan lagi tersangka kasus penipuan

Ramadhan Pohan akan ditetapkan lagi tersangka kasus penipuan Diskusi KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan bakal menghadapi kasus baru. Setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar, dia juga akan ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 10,8 miliar.

Sinyal penetapan tersangka Ramadhan Pohan disampaikan Kasubdit II Harta Benda (Harda) dan Tanah Bangunan (Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Frido Situmorang. "Ini mau kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Frido, Rabu (27/7).

Setelah penetapan status tersangka, Ramadhan akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya dia pernah diperiksa sebagai saksi.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga berencana melaksanakan gelar perkara. "Minggu-minggu ini gelar perkara kita laksanakan," jelas Frido.

Kasus penipuan dan penggelapan Rp 10,8 miliar ini didasarkan pada laporan RH Br Simanjuntak, warga Jalan Sei Serayu, Medan. Sementara kasus pertama yang menjerat Ramadhan Pohan berdasarkan laporan Laurenz H Hamonangan Sianipar. Pelapor ini merupakan putra RH Br Simanjuntak.

Terkait laporan pertama, Ramadhan telah diperiksa sebagai tersangka. Begitu juga dengan satu tersangka lainnya, S Linda Panjaitan. "LP ini yang berperan aktif mengenalkan RP dengan korban dalam kasus Rp 4,5 miliar itu. RP tidak kenal dengan korban," jelas Frido.

Sebelumnya, Ramadhan sempat dijemput penyidik Polda Sumut ke Jakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar. Dia tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 WIB dinihari. Mantan calon wali kota Medan ini kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan, itu berawal dari pinjam meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pada 8 Desember 2014 sore, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Selain laporan Laurenz, masih ada 1 lagi laporan penipuan yang dituduhkan kepada Ramadhan tengah didalami penyidik. Laporan itu dibuat RH br Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH Sianipar. Perempuan ini mengaku ditipu Rp 10,8 miliar. Namun kasus ini masih didalami polisi.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi

Polisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Nasib Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Ini Update Terbarunya
Nasib Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Ini Update Terbarunya

Setelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas

Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024

Baca Selengkapnya