Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia didakwa menipu atau menggelapkan Rp 15,3 miliar.
Ramadhan tidak diadili sendirian. Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili dalam perkara yang sama. Namun dia diadili dalam persidangan terpisah.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang. Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus penipuan Rihana Rihani? Si kembar Rihana-Rihani menyita perhatian publik, karena melakukan modus penipuan pre-order (PO) iPhone, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa modus penipuan Rihana Rihani? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja korban penipuan si kembar Rihana Rihani? Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan naasnya, malah jadi korban penipuan dari duo kembar tersebut.
"Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidernya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana," kata Sabarita seusai persidangan.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015.
Kemudian, pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp 3 miliar kepada Ramadhan.
Saat Rotua menanyakan jaminan, Linda mengatakan, "Banyaknya uang si Ramadhan Pohan itu. Dia itu orang kaya, cuma bantuan kepadanya belum terkirim."
Pendek cerita, Rotua percaya. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 10,8 miliar.
Pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.
Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.
Ramadhan hanya dijemput paksa. Hingga persidangan saat ini dia dan Linda tidak ditahan.
Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. "Eksepsi akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini," pungkas Sabarita.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaKini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca Selengkapnya