Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar

Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar Sidang Ramadhan Pohan di Medan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia didakwa menipu atau menggelapkan Rp 15,3 miliar.

Ramadhan tidak diadili sendirian. Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili dalam perkara yang sama. Namun dia diadili dalam persidangan terpisah.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang. Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

"Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidernya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana," kata Sabarita seusai persidangan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015.

Kemudian, pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp 3 miliar kepada Ramadhan.

Saat Rotua menanyakan jaminan, Linda mengatakan, "Banyaknya uang si Ramadhan Pohan itu. Dia itu orang kaya, cuma bantuan kepadanya belum terkirim."

Pendek cerita, Rotua percaya. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 10,8 miliar.

Pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Ramadhan hanya dijemput paksa. Hingga persidangan saat ini dia dan Linda tidak ditahan.

Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. "Eksepsi akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini," pungkas Sabarita.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya

Kini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta
Janjikan Lolos Anggota Polisi, IRT di Bandung Tipu Korban Rp500 Juta

Uang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Briptu FA Ditahan Propam Polrestabes Surabaya, Diduga Tipu Wanita yang Dikenal Lewat Medsos
Briptu FA Ditahan Propam Polrestabes Surabaya, Diduga Tipu Wanita yang Dikenal Lewat Medsos

Tipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta

Rahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani

Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban

Baca Selengkapnya
Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik
Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik

Ibunda Ronald Tannur tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta

Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya