Ramai di medsos, Polsek Cimanggis akhirnya tahan pelaku pencurian
Merdeka.com - Setelah ramai di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis akhirnya menahan pelaku pencobaan pencurian di salah satu rumah warga Gang Masjid Uswatun Hasanah Curug, Cimanggis, Depok. Pelaku bernama Haryanto sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/136/K/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016. Pelaku dilaporkan masuk dalam rumah dengan cara melompati tembok belakang, kemudian naik ke ruangan atas dan turun ke ruang utama.
Setelah berada di dalam, pelaku berniat mengambil benda berharga. Sebelum berhasil kabur, perbuatannya keburu tepergok pemilik rumah.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
"Kemudian diteriaki maling dan dibawa ke polsek," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Agung, Selasa (25/10).
Selama menjalani pemeriksaan, pelaku juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Semula dia mengaku ingin mencuri, kemudian berubah lagi menjadi masuk ke rumah warga karena dikejar-kejar kakaknya karena ketahuan sedang mengonsumsi narkoba.
"Oleh karena itu, penyidik akan melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku dalam pengaruh narkoba ketika melakukan perbuatannya tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial terkait kasus percobaan pencurian itu. Dalam kicauannya, Dewi Roqimah (26) pelapor merasa kecewa dengan kinerja anggota Polsek Cimanggis dalam penanganan kasus pelaku yang mencoba menyatroni rumahnya tersebut.
Kapolsek langsung turun ditemani sejumlah anggota dalam memberikan penjelasan dari kasus percobaan pencurian di rumah korban.
"Pada saat tersangka diamankan warga di rumah korban belum sempat mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Saat itu penyidik masih dalam proses langkah penyelidikan. Namun penyidik juga bilang pelaku dikenakan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang lain seizin pemilik. Setelah diselidiki pelaku mengaku mau mencuri di dalam rumah," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, sudah memberikan penjelasan pada pihak pelapor. "Sudah kita berikan langsung penjelasan dan pengertian kalau kita bertugas profesional namun humanis. Hingga pelaku terbukti bersalah sesuai hasil penyelidikan," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaPara pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaMeski sempat kabur usai ketahuan oleh rombongan emak-emak, pelaku pencurian motor akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaWajahnya pun tampak sedikit babak belur karena dihakimi warga.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaIa seolah bingung mencari jalan keluar usai menjalankan aksi pencuriannya.
Baca SelengkapnyaAksi warga kompak kepung maling sampai tak berkutik jadi sorotan. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaDugaan pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Batu Tumbuh IV, Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya