Ramai-ramai anggota DPR bantah ancam Miryam untuk cabut BAP e-KTP
Merdeka.com - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) kemarin. Mereka dikonfrontir dengan saksi kasus korupsi e-KTP politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Dalam sidang lanjutan ini, muncul kesaksian yang amat menghebohkan. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, disebut-sebut menekan atau mengancam Miryam agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP. Hal ini berdasarkan keterangan dari penyidik senior KPK yang dihadirkan ke persidangan, Novel Baswedan.
Novel menegaskan, tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Novel, justru saat pemeriksaan anggota Komisi II itu mengaku diancam oleh koleganya di parlemen. Miryam bahkan menyebut sejumlah nama politikus dari beberapa fraksi yang mengancamnya.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
"Yang disebut seingat saya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, seingat saya atas nama Syarifudin Sudding," jawab Novel.
Novel mengatakan, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. Sampai-sampai, kata Novel, penyidik membuka laptop mencari politikus tersebut dengan menelusuri dari asal partainya.
"Satu lagi dia lupa namanya, tapi sebut nama partainya. Kami buka di internet ada di komisi III, lihat orang-orangnya. Miryam bilang 'yang ini orangnya'. Kurang lebih ada 6 orang (Anggota DPR) yang ancam Miryam," jelas Novel.
Namanya disebut menekan Miryam, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo buru-buru membantah keras. Dengan tegas, Bambang mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Srikandi Hanura itu untuk memintanya tidak banyak bersaksi. Tuduhan itu dianggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Kapan saya berkomukasi atau bertemu? Bagaimana cara saya menekannya. Jelas, ada upaya pembunuhan karakter pada diri saya," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/3).
Bambang Soesatyo merdeka.com/Imam Buhori
Bambang pun meragukan kesaksian Miryam yang mengaku mendapat tekanan dan ancaman oleh penyidik atau pihak lain. Semua proses pemeriksaan bisa dilihat dari rekaman.
Politisi Partai Golkar ini merasa tuduhan itu sebagai fitnah. Merasa tidak terima, Bambang menegaskan akan memperkarakan kesaksian palsu Miryam.
Kolega Bambang yang juga Politikus Golkar, Aziz Syamsuddin juga membantah mengancam Miryam. Anggota Komisi III yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengaku heran dengan kesaksian Miryam.
"Saya juga bercerita sama Pak Masinton emang kita pernah ngobrol. Saya bilang saya ndak pernah ketemu sama Ibu Miryam dan tidak pernah bicara tapi beliau mengatakan itu dalam persidangan," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Politisi Partai Golkar ini kaget dengan pengakuan Miryam yang dikutip penyidik senior KPK Novel Baswedan. Apalagi, kata Aziz, dirinya tidak pernah satu komisi dengan Srikandi Partai Hanura itu.
Aziz Syamsuddin ©dpr.go.id
Menurutnya, jika Miryam tidak bisa membuktikan ucapannya, maka dia bisa terancam pasal pidana pencemaran nama baik. Aziz meminta hakim untuk memperhatikan secara serius setiap kesaksian Miryam soal kasus e-KTP.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding juga membantah tudingan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menekannya untuk mencabut BAP kasus korupsi e-KTP. Sudding menegaskan, dirinya tidak pernah berbicara kasus korupsi e-KTP saat bertemu dengan Miryam meskipun sama-sama berasal dari Partai Hanura.
"Saya sendiri enggak tahu ya. Saya enggak ngerti karena enggak pernah bicara dengan dia (Miryam) soal e-KTP. Kapan dan di mana saya datangnya. Makanya saya bingung, kenapa bisa lari ke komisi III ya kan?," kata Sudding saat dihubungi, Kamis (30/3).
Sekjen Partai Hanura ini meminta semua pihak untuk mengkonfirmasi ke Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon. Dia pun bingung, Miryam menyeret anggota-anggota Komisi III dalam masalah tersebut.
Nama Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang namanya juga disebut turut menekan Miryam S Haryani, memilih untuk tidak melakukan bantahan. Justru atas tuduhan itu, Desmond meminta dihadirkan dan dikonfrontir dengan Novel dan Miryam di pengadilan. Cara tersebut untuk membuktikan kesaksian Miryam yang disampaikan Novel.
"Lebih enak bagi saya berhadapan dengan novel di pengadilan untuk melihat rekamannya terus saya berhadapan dengan Miryam di pengadilan kan lebih enak," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (30/3).
Dia memilih hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan. Dengan kesaksian di pengadilan masyarakat bisa menilai siapa yang memberikan keterangan bohong.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menduga kesaksian Miryam yang menyeret sejumlah anggota Komisi III sebagai bentuk kepanikan. Dengan menyebut Komisi III yang tak lain mitra KPK, bisa mempengaruhi pemeriksaan.
Desmond Junaidi Mahesa ©istimewa
Di pengadilan, Desmond ingin melihat bukti rekaman penyidikan Miryam yang dilakukan oleh Novel. Dia khawatir ternyata hanya gertak sambal.
Selanjutnya, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menepis kesaksian Miryam S Haryani yang mengaku diancam sehingga mencabut BAP kasus e-KTP. Masinton mengaku berbeda fraksi atau pun komisi sehingga tidak mungkin menekan Miryam terkait kesaksiannya.
"Sama dengan Pak Azis kami ini beda fraksi beda komisi saya sangat jarang ketemu Miryam jadi kalau saya disebut sebut dituduh ikut menekan Miryam itu saya sampaikan tidak benar," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Masinton mengaku mengenal Miryam meski tidak dekat. Dia hanya sesekali bertemu Miryam. Semisal saat Rapat Paripurna DPR. Hanya saja, tidak ada pembahasan serius terkait korupsi e-KTP saat bertemu Miryam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3).
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.
Nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi soal rencana pelaporan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaProfil Tia Rahmania politisi yang dipecat dari PDIP usai sampaikan kritik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
Baca SelengkapnyaTia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaTia Rahmania buka-bukaan usai dipecat dari PDIP dan dibatalkan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaNama Tia kemudian digantikan dengan kader PDIP lainnya, yakni Bonnie Triyana
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaFirli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca Selengkapnya