Ramai-ramai desak SBY buka surat pemberhentian Prabowo
Merdeka.com - Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI beredar luas di masyarakat. Dalam surat yang diterima merdeka.com, surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Surat ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.
Isi surat itu berisi beberapa poin. Terutama soal kesalahan Prabowo menganalisa perintah Kasad saat menghadapi situasi 1998.
-
Kenapa Presiden Prabowo Subianto ragu dengan Danantara? 'Prosesnya harus ditempuh dulu, jadi nggak boleh buru-buru kata Bapak Presiden. Jadi ya kita harus tempuh dulu prosesnya dengan hati-hati,' kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan , Hasan Nasbi di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
-
Apa yang ditekankan Prabowo di sidang kabinet? Prabowo turut mengulas peringatan tegasnya kepada jajaran dalam sidang kabinet pertama beberapa waktu lalu, yang menekankan tekat kuat merealisasikan program makan bergizi gratis bagi siswa di sekolah dan ibu hamil.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Apa yang Prabowo buktikan terkait demokrasi? 'Saya kira saya sudah buktikan komitmen saya soal demokrasi ya kan? saya dulu tentara, banyak menuduh saya ini dan itu mau kudeta ya kan tapi saya tidak, kudeta berkali-kali, gatau muka saya muka kudeta kali, tapi tidak, saya percaya demokrasi,' kata Prabowo saat paparan di acara PWI Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
Prabowo kemudian memerintahkan anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar melalui Dan Grup-IV Kolonel Inf Chairawan dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan penyadapan, penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha mengaku heran dengan beredarnya surat DKP, terlebih saat ini situasi politik dalam negeri menjelang Pilpres 2014 yang tentu dikhawatirkan bakal menjadi bola panas.
"Ya (tanggapan SBY) itu tentu sesuatu hal yang tidak harus terjadi ya. Ini yang mungkin sedang dilakukan investigasi internal TNI kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," ujar Julian di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Julian mengatakan, meskipun Keppres No. 62 Tahun 1998 itu sifatnya tidak rahasia, namun surat pemberhentian dari DKP itu sifatnya sangatlah rahasia. SBY menyesalkan peristiwa itu.
Sementara itu, Direktur Program Imparsial Al Araf menegaskan, dokumen pemberhentian Letjen Prabowo dari ABRI bukan termasuk rahasia negara. Dia pun berpendapat publik berhak untuk mengetahuinya, karena keberadaan surat tersebut diyakini tidak bakal mengancam stabilitas keamanan negara jika disiarkan ke publik.
Menurut Al Araf, SBY yang saat itu juga meneken dokumen pemberhentian Prabowo, bisa memerintahkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membuka dokumen DKP.
"Dokumen DKP itu bukan termasuk kategori Pasal 17 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang bersifat rahasia negara. Karena dokumen DKP tidak termasuk informasi yang bersifat strategis," kata Al Araf, Selasa (10/6).
Al Araf menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik dalam Bab V terutama Pasal 17 menjelaskan tentang informasi yang dikecualikan. Setiap badan publik, kata Al Araf, wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Dalam Pasal 17 dijelaskan informasi publik harus dibuka ke publik, kecuali informasi tersebut jika dibuka dan diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum dan mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
Selain itu, bunyi Pasal 17 juga menegaskan, informasi publik harus dibuka atau diketahui masyarakat selama tidak berisi informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara sehingga membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Pernyataan senada diungkapkan Ketua Setara Institut Hendardi. Menurutnya kasus pemberhentian Prabowo dinilai sudah jelas, karena bersalah melakukan penculikan terhadap aktivis. Menjadi hak publik untuk mengetahui latar belakang Prabowo yang kini maju sebagai calon presiden.
"Apapun itu pemberhentian Prabowo karena ada masalah pada kasus penghilangan aktivis 1998. Nalar hukumnya Prabowo bersalah tapi nalar politiknya pemberhentian saja," kata Hendardi.
Dia menilai jika SBY mendiamkan kasus ini, dapat diduga sedang bermain politik dalam Pilpres 2014. Masyarakat penting untuk mengetahui latar belakang calon pemimpinnya.
"Jika SBY berdiam diri atas persoalan ini dapat diduga berpolitik dan mencari keuntungan politik jika Prabowo menang. Kejelasan Prabowo ini dipecat, diberhentikan, atau diberhentikan dengan tidak hormat penting diketahui masyarakat untuk menilai latar belakang calon pemimpinnya," terangnya.
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rahman Ma'mun mengatakan tidak mengetahui, apakah surat tersebut masuk dalam kategori rahasia atau bukan. Namun, dia menambahkan, sebuah dokumen tidak serta merta dapat menjadi rahasia negara. Karena dokumen tersebut harus melalui uji konsekuensi.
"Apakah dokumen itu rahasia? Kalau semula dokumen itu dianggap sebagai rahasia, maka harus ada uji konsekuensi. Apakah dokumen ini akan membahayakan atau tidak?" jelasnya.
Direktur Paramadina Public Policy Institute ini mengungkapkan, dokumen dapat diklasifikasikan rahasia bilamana membahayakan negara dan publik. Tetapi, dokumen rahasia sekalipun, tetap harus dapat dinikmati publik. Sebab dokumen rahasia memiliki masa kerahasiaan, dan bisa beralih menjadi dokumen biasa.
"Pertama kalau membahayakan negara dan kedua membahayakan publik. Kalau tidak membahayakan maka tidak menjadi rahasia. Kalaupun itu rahasia, itu ada masa kerahasiaan," ungkapnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kader Nasdem dan Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni berniat, melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSBY mengaku memiliki banyak kekurangan saat memimpin Indonesia.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut saat ini masih dalam proses penjaringan ide-ide.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaDesak Kebocoran Data Diusut, Ganjar: Jangan Sampai Kepercayaan ke KPU Hilang
Baca SelengkapnyaDia pun mengingatkan agar Partai Demokrat paham akan soal etika politik.
Baca SelengkapnyaDalam kehidupan negara demokrasi untuk menjaga kerahasiaan negara menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto buka suara soal banyak tuduhan negatif kepada dirinya pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo berpidato berapi-api menceritakan masa lalu bangsa Indonesi
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mengingatkan para menteirnya tidak ragu melaporkan pejabat di bawahnya jika tidak puas dengan kinerjanya.
Baca SelengkapnyaSBY mengatakan, menjaga demokrasi itu penuh tantangan. Maka untuk menjaga demokrasi tersebut diperlukan perjuangan.
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi
Baca Selengkapnya