Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai-Ramai Tolak RUU Kesehatan

Ramai-Ramai Tolak RUU Kesehatan Tenaga Kesehatan ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - DPR memasukkan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Keputusan ini ditentang banyak pihak.

Nyaris semua organisasi profesi kesehatan menolak. Mereka kompak mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," kata lima organisasi profesi kesehatan dalam suratnya dikutip Senin (28/11).

Surat penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikirim ke Presiden Jokowi pada 24 November 2022, dengan tembusan Ketua DPR RI, Ketum Parpol, dan Arsip. Lima pimpinan organisasi profesi kesehatan membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut.

Mereka adalah ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menandatangani surat itu.

Dalam surat tersebut, ada empat alasan organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Di antaranya, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan dan tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Minta DPR Cabut RUU Kesehatan dari Prolegnas 2023

Tiga hari setelah lima organisasi profesi kesehatan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) bersuara. Mereka mendesak DPR mengeluarkan RUU Kesehatan dari Prolegnas prioritas 2023.

"RUU Omnibus Law Kesehatan memiliki berbagai masalah, baik secara formal dari proses pembuatannya maupun secara materialnya dari segi substansi dan dampak yang dapat ditimbulkan," kata Sekretaris Jenderal ISMKI, Mohammad Alief Iqra, Senin (28/11).

Alief menilai, DPR tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Padahal, organisasi profesi merupakan representasi dari tenaga-tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

Dia menegaskan, organisasi-organisasi profesi inilah yang terlibat secara langsung untuk menangani permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia.

"Dalam proses pembuatan kebijakan kesehatan yang inklusif, terdapat tripartit yang harus dilibatkan, yaitu Pemerintah, penyedia layanan kesehatan (dalam hal ini tenaga kesehatan dan rumah sakit), serta masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan (Paranadipa, 2022)," ujarnya.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya representasi tenaga kesehatan dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan," tegasnya.

Alief mengatakan, ISMKI telah menyampaikan pernyataan sikap atas RUU Kesehatan kepada DPR. Pernyataan sikap ini mewakili 25 universitas yang ada di Indonesia dan tergabung dalam ISMKI.

IDI Protes

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah menyampaikan langsung penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas 2023 kepada DPR. Menurut IDI, yang dibutuhkan saat ini UU Sistem Kesehatan Nasional.

"Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran," kata Ketua PB IDI Terpilih, Slamet Budiarto saat rapat dengan Baleg DPR, Senin (3/10).

Slamet mengatakan, bila ingin memperbaiki sistem kesehatan nasional, DPR bisa merevisi peraturan pelaksana dari UU Praktik Kedokteran.

"Semoga Pak Baleg berkenan pada pendapat kami dan saya yakin perjuangan kami selama dua tahun kepada negara ini dalam pandemi dihargai," ucapnya.

Respons DPR

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas langsung menanggapi pernyataan IDI. Menurut Supratman, RUU Kesehatan Omnibus Law seharusnya tidak perlu dipersoalkan.

"Soal RUU sektoran ataupun menggunakan metode Omnibus Law itu hanya soal metode saja. Jangan kita perdebatkan soal Omnibus Law atau bukan Omnibus Law. Yang kita butuhkan adalah substansinya, itu yang paling penting," ujarnya.

Supratman mengungkap alasan DPR menggunakan metode Omnibus Law dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, karena Omnibus Law sedang menjadi tren di lingkungan masyarakat. Selain itu, regulasi kesehatan saat ini terlampau banyak.

"Dan menurut kami di Badan Legislasi, karena kita over regulated, saya sendiri saja sudah bingung dengan perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga. Bahkan ada satu UU itu perubahan keempat. Jadi membaca saja itu terpisah-pisah. Nah yang jadi kebutuhan kita menyangkut substansi," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris membantah bahwa sudah ada draf RUU Kesehatan. Dia menegaskan, Baleg DPR RI masih dalam tahapan penyusunan Naskah Akademik.

DPR sebagai pengusul RUU Kesehatan Omnibus Law ini akan menyusun draf dari Naskah Akademik tersebut. "Jadi prosesnya masih RDPU untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama," jelas Nurdin.

Prosesnya saat ini Baleg DPR telah mengundang 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.

"Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua," ujar Nurdin.

Tanggapan Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan inisiatif DPR. Bukan usulan pemerintah.

"Itu Omnibus Law Kesehatan kan kayaknya akan jadi inisiatif DPR," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Dia menyebut, draf RUU Kesehatan belum ada. Bila draf sudah ada, pemerintah dan DPR akan membahas lebih lanjut.

"Nanti kalau sudah keluar bisa diskusi dengan DPR dan pemerintah. Ini juga belm jelas isinya apa," ucapnya.

Budi mengatakan, pemerintah akan mendorong peningkatan kualitas dan layanan kesehatan kepada masyarakat dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Guna meningkatkan kualitas layanan tersebut, penyusunan RUU Kesehatan akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari organisasi profesi, kolegium, industri farmasi, rumah sakit, hingga konglomerat.

"Jadi kalau nanti dalam diskusi, ternyata idenya yang baik untuk masyarakat dari DPR, diambil dari DPR, jika dari IDI diambil dari IDI, atau dari kolegium, KKI, ya kita ambil, yang penting kita diskusi, mana yang paling baik untuk masyarakat," ujarnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat

PKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Gelombang Penolakan RUU Kesehatan
Gelombang Penolakan RUU Kesehatan

RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR

Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Mandatory Spending adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Penghapusan Mandatory Spending adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi

Gelombang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan kembali bergulir. Fokus utamanya adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan Puan
Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan Puan

Petisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok

Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes

Pengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya