Rampas motor warga, polisi di Banjarmasin cuma divonis 2 bulan
Merdeka.com - Seorang anggota polisi di Banjarmasin divonis hukuman penjara selama dua bulan 28 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan perampasan terhadap warga di sela-sela tugasnya.
Sidang yang dipimpin Femina Mustikawati itu berlangsung singkat dengan agenda pembacaan putusan, demikian dilansir Antara, Sabtu (22/8). Terdakwa Aris Lindiananto (36) lolos dari hukuman lima tahun penjara, padahal dia terbukti mengambil barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Atas vonis tersebut, terdakwa akan segera menghirup udara bebas karena terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 23 Mei 2015. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera menuntutnya dengan tuntutan lima bulan penjara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Aris telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan di mana saat itu terdakwa mengejar dua orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang, namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Dia tidak melepas kedua orang itu, namun barang milik kedua korban berupa sepeda motor, berikut uang sebesar Rp 300 ribu dan HP merk Samsung dirampas.
Atas perbuatan itu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi langsung menangkap Aris dan seorang polisi lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota resmi menetapkan dua pemotor sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya