Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rampas motor warga, polisi di Banjarmasin cuma divonis 2 bulan

Rampas motor warga, polisi di Banjarmasin cuma divonis 2 bulan Ilustrasi Polisi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang anggota polisi di Banjarmasin divonis hukuman penjara selama dua bulan 28 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan perampasan terhadap warga di sela-sela tugasnya.

Sidang yang dipimpin Femina Mustikawati itu berlangsung singkat dengan agenda pembacaan putusan, demikian dilansir Antara, Sabtu (22/8). Terdakwa Aris Lindiananto (36) lolos dari hukuman lima tahun penjara, padahal dia terbukti mengambil barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Atas vonis tersebut, terdakwa akan segera menghirup udara bebas karena terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 23 Mei 2015. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera menuntutnya dengan tuntutan lima bulan penjara.

Orang lain juga bertanya?

Aris telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan di mana saat itu terdakwa mengejar dua orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang, namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Dia tidak melepas kedua orang itu, namun barang milik kedua korban berupa sepeda motor, berikut uang sebesar Rp 300 ribu dan HP merk Samsung dirampas.

Atas perbuatan itu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi langsung menangkap Aris dan seorang polisi lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya