Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya, Kamis (25/11).
Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban yakni Lisbet Napitupulu meninggal dunia. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ungkap majelis hakim.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rambo Loly Sinurat. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini berawal pada 5 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terdakwa Anang Kosin yang membawa sebilah pisau mendatangi rekannya yakni M Afrizal. Mereka merencanakan untuk mencuri di rumah Lisbet. Esok hari, mereka berdua menuju rumah Lisbet di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, untuk mengambil barang-barang milik korban.
Mereka juga membawa sebuah tas berisi tang dan pisau. Setibanya di rumah korban, mereka langsung menuju ke belakang kediaman Lisbet. Kemudian, mereka merusak seng yang berada di kamar mandi korban menggunakan tang.
Terdakwa pun berusaha membuka pintu dapur yang terkunci. Namun, terdakwa meminta kepada Afrizal agar menunggu Lisbet membuka pintu dapurnya sendiri. Pada pukul 05.30 WIB, Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut. Keduanya kemudian langsung mendorong pintu tersebut dengan keras yang membuat Lisbet terjatuh.
Pelaku Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya. Sedangkan, terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher korban. Namun, Lisbet meronta-ronta meminta tolong dan Afrizal menyuruh terdakwa untuk membunuh terdakwa. Saat itu juga terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk leher Lisbet.
Setelah berhasil membunuh Lisbet, kedua orang itu pun mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,5 juta, 20 bungkus rokok, dan sepeda motor.
Pada pukul 09.00 WIB, kakak kandung Lisbet yakni Riachat Napitupulu diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tewas. Selanjutnya, Riachat pergi ke rumah Lisbet dan menemukan adiknya telah tewas. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Selanjutnya, 27 Mei 2021 terdakwa dan Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, saat penangkapan Afrizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya