Rampok Penumpang, Sopir Taksi di Manado Ditangkap
Merdeka.com - Tim Resmob MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado bersama Polda Sulawesi Utara menangkap seorang sopir salah satu jasa transportasi taksi online, EWE (25), diduga melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) kepada penumpang.
“Tersangka beserta barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp200 ribu milik korban, juga mobil dan kunci roda sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado dilansir Antara, Minggu (7/12).
Pelaku EWE, diduga melakukan curas terhadap seorang penumpangnya, Stephanie, warga Mapanget, Manado, Sabtu (5/12) malam, di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Tersangka saat itu mengantar korban dan saat di tempat kejadian perkara, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban.
Kemudian tersangka merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil. Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga, tersangka pun langsung pergi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado dan langsung direspons cepat oleh tim gabungan Resmob Polresta Manado dengan melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan.
Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap di depan Bahu Mall, Malalayang, Manado. Petugas lalu meminta tersangka menunjukkan tempat disimpannya barang bukti milik korban.
Namun tersangka berupaya melarikan diri, hingga terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kaki kanannya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaKaca Film Sangat Gelap, Ini Penampakan Mobil Sopir Taksi Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca Selengkapnya