Rampok Poniran di kebun sawit, Mandra ditangkap polisi
Merdeka.com - Gabungan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo meringkus Mandra (20), pelaku pencurian dengan kekerasan. Mandra merampok Poniran di Jalan Kebun Sawit, Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
"Dia juga residivis kasus yang sama," ujar Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com Minggu (26/6) malam.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merek Nokia milik korban, potongan Lakban hitam, bekas ikatan pada mulut, tangan, dan kaki korban, serta 1 unit Sepeda motor Yamaha Zupiter mx warna hitam yang digunakan untuk melakukan perampokan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana polisi melakukan patroli? Sejumlah lokasi menjadi perhatian polisi. Seperti yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
Pitoyo menuturkan, perampokan terjadi pada Senin 20 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh orang yang belum dikenal. Melalui pesan singkat, pelaku yang mengatasnamakan Andy mengajak Poniran bertemu.
Poniran bergegas menuju tempat yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna merah. Korban berangkat menuju Desa Sungai Salak.
Sesampainya di jalan kebun sawit, pelaku memberi kode dengan cara menghidupkan lampu di telepon genggamnya agar korban mengetahui posisi pelaku. Korban berhenti dan menghampiri pelaku yang saat itu bersama satu rekannya. Korban terlebih dulu diajak bercerita lebih kurang 5 menit.
"Sewaktu korban diajak bercerita tiba tiba salah satu teman pelaku langsung memukul punggung korban menggunakan tangan," ucap Pitoyo.
Korban terjatuh dari motor. Pelaku kembali memukuli korban sampai pingsan. "Sewaktu sadarkan diri, mulut tangan dan kaki korban sudah dililiti dengan lakban warna hitam," kata Pitoyo.
Sepeda motor serta telepon genggam milik korban dibawa kabur pelaku. Korban mengaku menderita kerugian sekitar 16 juta. Dia langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat. Anggota Polsek Rambah Samo langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sempat berkunjung ke lembaga Permasyarakatan Pasir Pangaraian untuk bertemu dengan salah satu narapidana atas nama Aripin.
"Atas info tersebut, petugas langsung menemui dan memeriksa Aripin. Kita difasilitasi oleh pihak Lapas. Hasilnya, Aripin mengakui bahwa pada Rabu 22 Juni 2016 pelaku Mandra sempat mengunjungi dia serta menitipkan 1 unit telepon genggam milik korban," ucap Pitoyo.
Setelah mendapatkan Handphone itu, polisi bergegas untuk mencari keberadaan Mandra. Lalu pada hari Sabtu (25/6) sekitar pukul 20.00 wib, polisi berhasil menangkap pelaku di jalan raya Desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rohul.
Dari hasil interogasi Mandra mengaku beraksi bersama pelaku lain bernama Ilyas. Mandra berperan menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian, sedangkan Ilyas melakukan pemukulan terhadap korban.
"Saat ini, pelau Mandra dan barang bukti hasil kejahatannya sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan tersangka I (Ilyas), masih kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Pitoyo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaBripda RD sedang melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca Selengkapnya