Rampok wartawati di Medan, 2 begal dibui 2,5 tahun
Merdeka.com - Hendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah merampok seorang wartawati.
Hukuman terhadap kedua terdakwa dijatuhkan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12). Majelis hakim diketuai Mahyuddin menyatakan, Hendro dan Reza telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 365 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Hendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Mahyuddin saat membacakan amar putusan.
-
Apa makna dari 'pasrah' dalam konteks ini? 'Pasrah' dalam konteks ini bukan berarti diam atau tidak berusaha. 'Pasrah' adalah merendahkan hati dan menerima segala ketentuan dari Allah SWT dengan penuh keyakinan.
-
Bagaimana reaksi pendukung Persis? Melalui kolom komentar di Instagram, pendukung Persis Solo setuju dengan keputusan klub tidak melepas Sananta ke timnas. Apalagi ia kini tinggal satu-satunya striker yang tersedia di klub tersebut.
-
Siapa yang bisa dibantu dengan kata-kata pasrah? Kata-kata berpasrah diri pada Allah dapat memberikan motivasi, inspirasi, dan hikmah bagi kita untuk lebih mengandalkan Allah SWT dalam menjalani hidup.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
Vonis dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Taufik, meminta keduanya dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan menerima, begitu pula kedua terdakwa.
Hendro dan Reza merampok wartawati Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Dona Ester Hutagalung (39), di Jalan Pattimura, Medan, Minggu (9/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka merampas tas perempuan itu setelah menendang sepeda motornya hingga terjatuh.
Bukan hanya kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting, Donna juga terluka cukup parah akibat kejadian itu. Dia bahkan sempat menjalani perawatan di RS Boloni, Medan.
Hendro merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah diproses hukum setelah ditangkap petugas Polsek Medan Barat.
Sekeluar dari penjara, setidaknya dia sudah 12 kali beraksi di jalanan Kota Medan, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gajah Mada, Jalan Pattimura, dan Jalan Adam Malik.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan perampok tersebut berjalan dramatis. Pelaku sempat melakukan perlawanan, menembak kedua petugas.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di polsek, polisi ini tampak menyambut dua pencuri ini bak seorang tamu hotal.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Baca Selengkapnya