Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rampungkan kasus Ahok, polisi tunggu keterangan Habib Rizieq

Rampungkan kasus Ahok, polisi tunggu keterangan Habib Rizieq Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Sebanyak 24 saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Ahok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan setelah memeriksa Ahok, penyidik juga akan kembali meminta keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq untuk melengkapi berkas perkara Ahok.

"‎Total 24. Tinggal Habib Rizieq kemarin lagi keluar kota," kata Agus di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).

Kendati begitu, Agus belum bisa memastikan bila berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap setelah penyidik meminta keterangan Habib Rizieq. Sebabnya, penyidik masih menunggu kepastian dari pihak Ahok untuk mengajukan saksi ahli apa tidak.

"Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada diajukan oleh beliau (Ahok) atau enggak," ujar dia.

Namun, Agus berharap berkas perkara Ahok segera rampung dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, urusan penyidik dalam kasus ini bisa dianggap selesai.

"Sudah disampaikan Pak Kapolri targetnya dua minggu sudah selesai. Mudah-mudahan bisa selesai," pungkas Agus.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya