Ramyadjie Masih Bungkam soal Pemberi Mesin ATM untuk Belajar Skimming
Merdeka.com - Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait siapa orang yang telah memberi mesin ATM kepada Ramyadjie Priambodo. Ia menjadi tersangka atas kasus pembobolan ATM atau tindak pidana skimming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ramyadjie belum memberitahu siapa orang yang telah memberikan mesin ATM kepadanya.
"Tetapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Tetapi kita masih ingin tetap menggali terus dari siapa, alamat di mana, di kota apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
-
Apa yang dilakukan oleh mesin ATM dulu? Pada sebuah video yang diunggah dalam arsip British Pathe, terdapat demonstrasi dari proses layanan baru dari bank yang disebut dengan 'Kios Bank Otomatis'. Video yang bertanggal pada tahun 1969 itu memperlihatkan seorang nasabah yang berkomunikasi dengan seorang teller, yang berada di lokasi berbeda, melalui televisi dan suara dua arah untuk mengambil uangnya.
-
Bagaimana cara nasabah mengambil uang di ATM dulu? Ketika sampai di bank, nasabah dapat langsung berkomunikasi dengan teller atau kasir, yang berada di lantai lain. Nasabah lalu dapat menuliskan cek untuk pengambilan uang dan sang teller dapat menyiapkan uangnya.
-
Bagaimana cara nasabah BDB transaksi dengan ATM pertama? Nantinya, nasabah BDB harus memiliki kartu khusus yang disebut cash Point card.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa mesin ATM pertama di Indonesia dibuat? Dalam laporan Majalah Tempo, I Gusti Made Oka pendiri sekaligus Direktur Utama BDB menyampaikan pengadaan mesin ATM demi kepentingan nasabah agar tidak menghabiskan waktu di bank.
-
Mengapa Rossa tidak pakai ATM pribadi? 'Kartu kredit ada. Tapi ATM pribadi ga punya. Takut abis. Disimpan di tabungan. Minta duit ama asisten. Diambilin. Dijatah gitu lah,'
Selain belum mengungkapkan siapa teman yang memberikan mesin ATM, Ramyadjie juga belum memberikan informasi soal harga mesin ATM tersebut. "Saya belum dapat info terkait hal itu (harga mesin ATM)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," sebutnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial RP ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap RP pada 26 Februari 2019. "Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/3).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDengan mesin ini, maka uang koin bisa tak lagi disepelekan.
Baca SelengkapnyaViral seorang warga menarik Rp100.000 di ATM, namun yang keluar justri uang pecahan uang Rp 50.000 dan Rp 2.000.
Baca SelengkapnyaBagi beberapa orang, keberadaan ATM dengan nominal Rp20 Ribu sangat membantu.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaBRI buka suara soal video viral penarikan uang Rp100 ribu di ATM yang keluar justru Rp50 Ribu dan Rp2ribu.
Baca Selengkapnya