Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rano Karno beberkan DPRD Banten 'palak' bos BGD Rp 10 miliar

Rano Karno beberkan DPRD Banten 'palak' bos BGD Rp 10 miliar Rano Karno diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan seputar kasus suap pembentukan Bank Banten yang menyeret anggota DPRD Banten.

Rano mengklaim, sudah mengingatkan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, agar tidak memberikan uang apapun dalam urusan pembentukan Bank Banten. Peringatan itu keluar setelah Ricky menceritakan ada anggota DPRD yang meminta uang kepadanya.

"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," kata Rano saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1).

Orang lain juga bertanya?

Namun Rano mengaku tidak mengetahui sosok anggota DPRD yang meminta uang kepada Ricky agar memuluskan pembentukan Bank Banten. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan Ricky pada anggota DPRD. "Saya enggak tahu sama sekali," imbuhnya.

Rano menyebut permintaan uang Rp 10 milliar kepada Ricky dilakukan sekitar tiga bulan lalu , sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun, Ricky tidak berkenan memberikan jumlah uang yang diminta. Ricky hanya memberikan uang Rp 60 juta dan USD 11.000 yang kemudian menjadi barang bukti saat OTT, Selasa (1/12/2015) di sebuah restoran bilangan Merak Tangerang, Banten.

Dalam OTT itu KPK mengamankan delapan orang yakni SM Hartono wakil ketua DPRD Banten, Tri Satya ketua komisi III DPRD Banten, Ricky Tampinongkol Dirut PT Banten Global Development, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir.

Dalam pemeriksaan kurang lebih 24 jam akhirnya KPK menetapkan SM Hartono, Tri Satya, dan Ricky Tampinongkol sebagai tersangka. Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades

Menurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras

Hotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menpora Dito Santai Bongkar Fakta Bingkisan Uang Rp27 Miliar
VIDEO: Menpora Dito Santai Bongkar Fakta Bingkisan Uang Rp27 Miliar

Dito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar

Baca Selengkapnya
Bantah Cagub Titipan Istana, Ini Penjelasan Rano Karno Bikin Melongo
Bantah Cagub Titipan Istana, Ini Penjelasan Rano Karno Bikin Melongo

Cawagub DKI Jakarta, Rano Karno juga menjamin jika Pramono Anung bukanlah cagub titipan dari istana.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon

Selain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sebut Bansos dari Rakyat untuk Rakyat, Bukan Milik Presiden
Ganjar Sebut Bansos dari Rakyat untuk Rakyat, Bukan Milik Presiden

Ganjar memastikan kalau bansos yang diberikan oleh masyarakat dari anggaran telah disiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Debat IPM dengan Rano Karno, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Jangan Cari Alasan ke Orang Lain
Debat IPM dengan Rano Karno, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Jangan Cari Alasan ke Orang Lain

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berdebat dengan Cawagub Jakarta Rano Karno soal Indeks Pembangunan Manusia di Banten.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud Minim, Hasto PDIP: Daripada Ada Baliho, Duitnya Dari Korupsi?
Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud Minim, Hasto PDIP: Daripada Ada Baliho, Duitnya Dari Korupsi?

"Enggak ada baliho tidak apa-apa yang penting inilah pemimpin yang bersih daripada ada baliho duitnya dari mana, dari korupsi?," kata Hasto

Baca Selengkapnya
Rano Karno Lihat Ada Bacagub DKI Hatinya Tertinggal di Bandung
Rano Karno Lihat Ada Bacagub DKI Hatinya Tertinggal di Bandung

Sosok tersebut menginginkan maju di Pilgub Jawa Barat, namun diminta untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya