Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat 3 jam, MKD berdebat soal status Setya Novanto

Rapat 3 jam, MKD berdebat soal status Setya Novanto Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar rapat pimpinan dan pleno untuk menyikapi perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Rapat membahas soal status Setnov sebagai Ketua DPR akibat penetapan tersangka dan tengah menghilang akibat menghindari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan dalam rapat tersebut terjadi perdebatan terkait hal tersebut.

"Memang dari jam 13.00 WIB-15.00 WIB tadi mengadakan rapat terjadi perdebatan yang cukup dinamis yang paling lama terkait dengan Ketua DPR," kata Adies di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11).

Dari hasil rapat tersebut, kata Adies akhirnya disepakati sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, mengatur mengenai ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR. Menurut Adies, pihaknya masih menunggu aparat penegak hukum untuk menangani kasus yang membelit Novanto.

"Kami menunggu penanganan kasus aparat penegak hukum tersebut dan apa hasil dari itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap dia.

Adies juga mengatakan pihaknya masih menunggu proses untuk menetapkan soal status Setya Novanto di DPR. "Jadi selama di sana dijelaskan kalau statusnya tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu," kata Adies.

Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto setelah menyandang status terdakwa atas kasus korupsi e-KTP. Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

"Jadi kalau belum berstatus terdakwa ya kita enggak akan melakukan tindakan apa pun pada dia (Setnov)," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Syafi'i mengaku belum bisa menyimpulkan Setnov melanggar kode etik dengan mangkir dari pemeriksaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia mempertanyakan langkah KPK menjemput paksa Setnov meski baru sekali dipanggil untuk diperiksa.

"Itu lah yang enggak jelas dipahami dia dipanggil sebagai saksi toh. Tersangka baru ini dia dipanggil kok, bisa langsung digerebek. Itu yang publik enggak kasih tahu, bahwa dia dipanggil sebagai saksi. Sebagai tersangka dia baru sekali. harusnya tiga kali," terangnya.

Dia menilai alasan Setnov mangkir dari pemeriksaan KPK dengan argumentasi menunggu putusan uji materi pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sikap Setnov itu, kata Syafi'i, meniru KPK yang juga menolak hadir ke rapat Pansus Hak Angket KPK karena menunggu putusan MK atas uji materi UU MD3.

Oleh karenanya, MKD akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar sesuai aturan main dan tata beracara yang berlaku.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja
Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja

Setelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.

Baca Selengkapnya