Rapat 3 jam, MKD berdebat soal status Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar rapat pimpinan dan pleno untuk menyikapi perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Rapat membahas soal status Setnov sebagai Ketua DPR akibat penetapan tersangka dan tengah menghilang akibat menghindari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan dalam rapat tersebut terjadi perdebatan terkait hal tersebut.
"Memang dari jam 13.00 WIB-15.00 WIB tadi mengadakan rapat terjadi perdebatan yang cukup dinamis yang paling lama terkait dengan Ketua DPR," kata Adies di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
Dari hasil rapat tersebut, kata Adies akhirnya disepakati sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, mengatur mengenai ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR. Menurut Adies, pihaknya masih menunggu aparat penegak hukum untuk menangani kasus yang membelit Novanto.
"Kami menunggu penanganan kasus aparat penegak hukum tersebut dan apa hasil dari itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap dia.
Adies juga mengatakan pihaknya masih menunggu proses untuk menetapkan soal status Setya Novanto di DPR. "Jadi selama di sana dijelaskan kalau statusnya tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu," kata Adies.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto setelah menyandang status terdakwa atas kasus korupsi e-KTP. Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
"Jadi kalau belum berstatus terdakwa ya kita enggak akan melakukan tindakan apa pun pada dia (Setnov)," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Syafi'i mengaku belum bisa menyimpulkan Setnov melanggar kode etik dengan mangkir dari pemeriksaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia mempertanyakan langkah KPK menjemput paksa Setnov meski baru sekali dipanggil untuk diperiksa.
"Itu lah yang enggak jelas dipahami dia dipanggil sebagai saksi toh. Tersangka baru ini dia dipanggil kok, bisa langsung digerebek. Itu yang publik enggak kasih tahu, bahwa dia dipanggil sebagai saksi. Sebagai tersangka dia baru sekali. harusnya tiga kali," terangnya.
Dia menilai alasan Setnov mangkir dari pemeriksaan KPK dengan argumentasi menunggu putusan uji materi pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sikap Setnov itu, kata Syafi'i, meniru KPK yang juga menolak hadir ke rapat Pansus Hak Angket KPK karena menunggu putusan MK atas uji materi UU MD3.
Oleh karenanya, MKD akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar sesuai aturan main dan tata beracara yang berlaku.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca Selengkapnya