Rapat dengan BNPT, Komisi III Sebut Deradikalisasi Sering Disalahartikan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Agustiar Sabran menyebut bahwa deradikalisasi harus diletakkan dalam sebuah roadmap kebijakan yang jelas dan terukur. Hal tersebut Agustiar sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Komplek Parlemen Senayan Selasa (23/6).
"Deradikalisasi ini sering diartikan salah Pak. Sering dianggap umat terus diubah pikirannya, laku spirituilnya. Padahal deradikalisasi ini itu adalah proses untuk merangkul, proses untuk mengajak bersama-sama sebagai anak bangsa untuk hidup selaras antara laku spiritual sesuai keyakinannya dan laku sosial mereka dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika," ungkap Agustiar.
"Untuk itu prosesnya tidak dengan kebijakan yang menekan Pak. Tapi kebijakan yang santun dan memanusiakan. Tunjukkan negara hadir lewat instrumen kebijakan yang selesaikan hajat hidupnya mereka. Sentuh hatinya. Bukan malah ditekan-tekan," sambungnya.
-
Bagaimana kebijakan membantu integrasi? Kebijakan yang mendukung inklusi sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan dalam masyarakat membantu mengurangi ketegangan antar-kelompok dan mendorong integrasi.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa anggaran BNPT untuk program deradikalisasi perlu makin diarahkan untuk kegiatan yang berorientasi pada integrasi sosial dengan masyarakat luas.
"Saya minta deradikalisasi ini programnya diarahkan lebih fokus. Lebih mengerucut soal upaya integrasi sosial. Gimana caranya yang terpapar ini diintegrasikan lagi ke masyarakat, diajak lagi jadi satu bagian identitas dari masyarakat tempatnya hidup. Kalau itu jadi sasaran output kerjanya kan bagus," kata wakil rakyat asal Kalimantan Tengah ini.
"Soal anggarannya kami dukung selagi komitmen jelas. Yang penting orientasinya untuk satukan lagi ke masyarakat. Kita tunjukkan kalau deradikalisasi tidak seseram itu. Ada rasa kemanusiaan yang besar di situ," tandas Agustiar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaBNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berpesan kepada BNPT untuk lebih memperkuat kolaborasi melalui pendekatan multipihak.
Baca SelengkapnyaBangbang menegaskan, BNPT terus mendukung kaderisasi kepemimpinan yang menyasar perempuan dan anak sebagai upaya perdamaian
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaNarasi intoleran dan radikal dari kelompok teror ini perlu diimbangi dengan narasi tandingan berupa moderasi beragama dan seruan toleransi.
Baca SelengkapnyaEmpat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaPemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca Selengkapnya