Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat dengan DPR, Dewan Pengawas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan

Rapat dengan DPR, Dewan Pengawas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan Albertina Ho. ©2019 Liputan6.com/Lizsa Egeham

Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan mekanisme izin penyadapan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan, penyidik yang mengajukan permohonan izin penyadapan langsung memberikan izin ke Dewan Pengawas.

Albertina mengatakan, dalam gelar perkara untuk penyelidikan Dewan Pengawas harus hadir. Kemudian, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat apakah permohonan izin dapat diterima atau tidak.

"Apabila disetujui akan langsung disusun surat pemberian izin, kalau tidak disetujui akan disusun surat penolakan izin," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Albertina menuturkan, pemberian izin atau tidak akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam. Dewas akan memberikan surat yang sudah ditandatangani.

Syarat Pengajuan Izin Penyadapan

Dia menjelaskan, syarat pengajuan izin adalah penyidik mengajukan permohonan dengan surat perintah penyelidikan atau penyidikan.

"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan, itu yang penting," kata Albertina.

Albertina mengatakan, proses izin penggeledahan dan penyitaan juga memiliki prosedur yang sama. Namun, untuk dua ini tidak perlu dilaksanakan gelar perkara.

"Surat permohonan itu sudah diatur, surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan, yaitu memuat sprindiknya, kemudian memuat uraian singkat kasus posisi perkara, lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah. Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan," jelasnya.

Albertina mengatakan, surat izin penggeledahan dan penyitaan ini berlaku 30 hari sejak dikeluarkan. Sementara untuk penyadapan, berdasarkan undang-undang, ada waktu enam bulan yang bisa diperpanjang enam bulan.

"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LIVE VIDEO: DPR Panas Cecar Dewas KPK Sampai Disebut 'Macan Ompong'
LIVE VIDEO: DPR Panas Cecar Dewas KPK Sampai Disebut 'Macan Ompong'

Rapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK

Pintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Paripurna DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Baru 2024-2029, Denny Cagur PDIP Tertidur
VIDEO: Paripurna DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Baru 2024-2029, Denny Cagur PDIP Tertidur

Tertangkap kamera anggota DPR Fraksi PDIP Deny Cagur terlihat memejamkan matanya

Baca Selengkapnya
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR

Sebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibuka DPR Detik-Detik Penangkapan Kabag Ops Penembak Kasat, Tak Diborgol Santai Sambil Merokok
VIDEO: Dibuka DPR Detik-Detik Penangkapan Kabag Ops Penembak Kasat, Tak Diborgol Santai Sambil Merokok

Terlihat, AKP Dadang tidak diborgol dan dikawal seperti pejabat

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya