Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi Soal Usulan Pansus Kerusuhan 22 Mei
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna untuk membahas Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun 2020 hari ini. Rapat itu diwarnai interupsi soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kerusuhan 22 Mei.
"Kami usul bentuk Pansus kerusuhan 22 mei, Anggota keluarga mengalami kebuntuan proses hukum serta mereka yang mengalami akses hukum dan informasi," kata Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/6).
Anggota Fraksi PKS yang lainnya, Refrizal menilai pansus ini perlu dibentuk. Dia pun menegaskan pembentukan pansus tersebut juga tidak bertentang dengan Undang-Undang.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
"Saya sampaikan kita harus memperjelas, baik itu melalui angket atau interpelasi, dan hak itu tidak melanggar Undang-Undang. Ini adalah UU MD3. DPR punya hak untuk itu. Saya ingin hak ini digunakan sehingga rakyat tahu peristiwa tanggal 21-22 (Mei) ini berapa orang yang dibunuh. Jangan mengentengngkan nyawa manusia," ujar Refrizal.
Sedangkan dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun tidak sependapat dengan usulan tersebut. Dia menyarankan kasus itu diserahkan sepenuhnya pada pemerintah.
"Pandangan saya kurang tepat, kita berikan kepercayaan kepada pemerintah secara sunggu-sungguh, masyarakat bisa menilai, media juga bisa mengungkap, apa yang terjadi dibalik semua ini," ungkapnya.
Politikus PDIP, Arteria Dahlan juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, polisi sudah bekerja profesional dalam menangani kerusuhan 22 Mei.
"Kami melihat yang dilakukan aparat kepolisian yang dilakukan TNI, polisinya rakyat, TNI adalah tentara rakyat, yang dilakukan kemarin sekedar melindungi eksistensi negara melindungi segenal tupah darah Indonesia, melindungi Bawaslu, melindungi KPU. Polisi diberikan bom molotov, rumah polisi dibakar, itu simbol negara," tegas Arteria.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Pansus Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri, menyayangkan kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaHasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnya